Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith Belum Dikabulkan

Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith Belum Dikabulkan

Radartasik.com — Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan tersendiri dalam memutuskan penangguhan penahanan pendakwah Bahar bin Smith. Oleh karenanya penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.  

“Iya (belum disetujui), karena pertimbangan keberadaan tersangka masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara,” kata Ibrahim saat dihubungi, Kamis (20/1) dikutip dari jawapos.com.

Sebelumnya, penyidik Polda Jawa Barat resmi menetapkan Bahar bin Smith menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Selain itu, Bahar juga langsung dikenakan penahanan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara. Penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menaikan status hukum Bahar.

 “Tadi setelah pemeriksaan sudah didapatkan bukti cukup. Ditingkatkan statusnya dan menjadi tersangka dan sekarang ditahan,” kata Ibrahim saat dihubungi, Selasa (4/1).

Ibrahim menuturkan, Bahar juga telah menjalani pemeriksaan dalam perkara ini. Usai pemeriksaan penyidik langsung mengenakan penahanan kepadanya.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (jpg/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: