PermenPAN-RB Pengadaan PPPK 2022 Telah Terbit, Honorer K2 dan Guru Lulus PG 2021 Diprioritaskan Melamar

PermenPAN-RB Pengadaan PPPK 2022 Telah Terbit, Honorer K2 dan Guru Lulus  PG 2021 Diprioritaskan Melamar

Radartasik,  JAKARTA - Boleh jadi ini kabar gembira bagi para honorer K2 dan guru non PNS/ASN. Pasalnya regulasi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022 ini akhirnya telah terbit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 itu telah diundangkan pada 23 Mei 2022.

Jika ditilik dari isi PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 itu, maka tidak berbeda jauh dengan hasil kesepakatan Panja Formasi PPPK Guru Tenaga Kependidikan Komisi X DPR RI bersama pemerintah.

BACA JUGA:Soal Ratusan CPNS Pilih Mengundurkan Diri, Tjahjo: Kalau Mau Gaji Lebih, Ya Berbisnis Saja

Begitu juga dengan hasil pemaparan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani saat menerima forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPG PPPK) pada 23 Mei 2022.

Salah satu poin utama dalam PermenPAN-RB tersebut mengenai pelamar prioritas. Di dalam Pasal 5 Ayat 1 disebutkan, pelamarnya dibedakan prioritas 1, 2,  dan 3.

Adapun prioritas 1 terdiri atas:

1. Honorer K2 yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) pada seleksi PPPK guru 2021.

2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021;

3. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang memenuhi PG pada seleksi PPPK guru 2021

4. Guru swasta yang memenuhi PG pada seleksi PPPK guru 2021.

BACA JUGA:Sempat Dinyatakan Lulus, Fahrifadillah Gagal Jadi Bintara Polri Karena Buta Warna Parsial

BACA JUGA:Apa Sih Buta Warna Parsial yang Bikin Gagal Fahrifadillah Jadi Bintara Polri, Begini Penjelasan Dokter

"Pelamar prioritas 2 (guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021) merupakan honorer K2," bunyi Pasal 5 Ayat 3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: