Baznas: Semuanya Hanya Salah Paham

Baznas: Semuanya Hanya Salah Paham

Selanjutnya, kata dia, terkait adanya masalah beras zakat fitrah ada yang dijual, di pasal 27 kan dilarang menjual. Namun di situ tidak dijelaksan, menjual itu untuk kepentingan pribadi atau kepentingan umum. Di sini, yang tidak boleh menjual itu jika untuk kepentingan pribadi. 

“Sesuai syariat Islam ini untuk kemaslahatan yang lebih besar. Beras yang dikumpulkan di desa dan kecamatan lama-lama akan lapuk. Makanya dijual, untuk kemaslahatan. Kalau sudah jadi uang, bisa disimpan, ditabungkan atau disebarkan ke guru agama. Insyaallah itu untuk kemaslahatan yang lebih besar,” ucap dia.

“Sekarang kenapa dijual murah ? Karena memang ingin cepat-cepat selesai. Amilin juga tidak mau menyimpan beras terlalu lama. Kalau misalkan beras fitrah dihargakan Rp 11.000. Ada gak masyarakat yang mau membeli seharga segitu atau Rp 10.000? Tidak akan ada. Sehingga dijual Rp 8.000 terkadang ada yang Rp 7.000, yang penting zakat fitrah yang sudah dikeluarkan ada manfaatnya,” ucap dia.

“Kalau misalkan dijualnya untuk menarik keuntungan pribadi, baru masalah. Tapi ini kan bukan keuntungan pribadi. Kalau misal harga Rp 11.000 dijual Rp 12.000, itu baru ada untung. Ini Rp 11.000 dijual Rp 10.000 juga susah. Jadi bukan mencari keuntungan, malahan sebenarnya rugi,” terangnya.

Kata dia, setelah dikonfirmasikan dengan semua, ternyata ada kesalahpahaman dan semua satu pemahaman. Semua sudah clear permasalahannya, kalau pun sekarang sesuai undang-undang itu asnaf ada 8. Tapi sekarang ada penyaluran zakat untuk usaha produktif. 

“Di asnafnya tidak ada, sehingga setelah melihat pemanfaatan zakat di Baznas ada program target pencapaian mustahik menjadi muzaki. Mereka diberi usaha produksi, jadi fakir miskin yang memiliki usaha diberi modal untuk pemgembangan usaha. Mudah-mudahan nantinya mereka menjadi muzaki, yang tadinya tidak bisa zakat fitrah jadi bisa. Yang tadinya jadi penerima zakat, sekarang minimal tidak memjadi penerima zakat,” katanya menjelaskan. 

Kepala Desa Mandalamekar Kecamatan Jatiwaras Alfie Akhmad Sa’dan Hariri SE SH MH mengatakan, hasil dari pertemuan itu, merupakan bentuk dari klarifikasi atas produk jurnalistik tentang beras zakat fitrah yang belum disalurkan kepada mustahiknya. Padahal, Idul Fitri itu sudah 2 minggu lebih. “Khusus dalam zakat fitrah, saya mengajak kepada Baznas Kabupaten Tasikmalaya mari evaluasi lagi bagaimana pendistribusiannya agar lebih tepat lagi. Kita saling mengingatkan, karena ini krusial dan hal sangat penting,” katanya.

Kata dia, pada kesempatan itu mengusulkan kepada Baznas Kabupaten Tasikmalaya agar terus mengevaluasi, sekaligus lebih membenahi tata kelola zakat fitrah khususnya. “Sebab, zakat fitrah fikihnya jelas, harus habis dibagikan sebelum slat Idul Fitri. Jadi jangan bikin kesepakatan yang bertentangan dengan produk aturan dan atau undang-undang di atasnya, karena nantinya bisa gugur dengan sendirinya,” ujar dia. (obi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: