Tuntutan Hukuman Mati bagi Pemerkosa Santri, Kang Emil: Keadilan Bagi Para Korban

Tuntutan Hukuman Mati bagi Pemerkosa Santri, Kang Emil: Keadilan Bagi Para Korban

Radartasik.com — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengomentari tuntutan pidana hukuman mati dan kebiri kimia terhadap terdakwa asusila Herry Wirawan. Pria yang akrab disapa Kang Emil menyebutkan, tuntutan tersebut dinilai pantas untuk memberikan keadilan bagi para korban.

“Heri Wirawan dituntut hukuman mati. Semoga akhirnya keadilan hadir bagi para korban kejahatan luar biasa ini,” kata Kang Emil dalam akun media sosial Facebook pribadinya, Rabu (12/1).

Kang Emil berharap, tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia kepada Herry Wirawan bisa memberikan efek jera. Dia tak ingin hal serupa terjadi lagi di Jawa Barat.

“Menjadi pelajaran bagi mereka yang melakukan kejahatan serupa. Aamiin,” tandas Kang Emil.

Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Herry yang memperkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan, itu dituntut hukuman berat berupa pidana mati dan kebiri kimia. Tak hanya itu, JPU juga menuntut Herry membayar denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Herry juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 331,527 juta.

Herry Wirawan dituntut bersalah melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: