Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa, Harta Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung juga Dituntut Disita untuk Para Korban

Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa, Harta Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung juga Dituntut Disita untuk Para Korban

BANDUNG Kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung terus bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. Terdakwa kasus tersebut, Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri hingga penyitaan aset, karena jaksa menganggap perbuatan Herry masuk kategori kejahatan luar biasa.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N. Mulyana bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU). Herry pun dihadirkan langsung untuk mendengarkan tuntutan.

Usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Selasa (11/1/2021), Asep N Mulyana, mengatakan bahwa surat tuntutan (requisitoir) yang sudah disiapkan setebal 300 halaman. 

Beberapa poin yang disampaikan adalah kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa merupakan kejahatan yang sangat serius. Sebab, kekerasan seksual dilakukan kepada anak-anak didik di bawah umur yang berada dalam kondisi tak berdaya. 

”Bukan hanya membahayakan kesehatan fisik, tetapi juga berpotensi menularkan penyakit HIV, kanker serviks. Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh pada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan,” kata dia.

Selain itu, kekerasan seksual tersebut dilakukan Herry dengan terus-menerus dan sistematis. Salah satu yang menjadi alasan pemberat tuntutan, lanjut dia, terdakwa menggunakan simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi dalam mewujudkan niat jahatnya. 

”Tentu saja perbuatan itu menimbulkan dampak luar biasa, resah dan keresahan sosial. Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa,” terang dia.

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut hukuman kebiri kimia, pembekuan aktivitas dan pencabutan izin lembaga pendidikan yang dia kelola, serta pengumuman identitas terdakwa. 

Herry juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan penjara. Lalu, membayar restitusi sekitar Rp 300 juta. Selain itu, jaksa menuntut agar semua aset milik Herry disita dan dilelang. Uang hasil lelang akan diberikan kepada para korban. 

”Disita untuk dilelang dan diserahkan ke negara, yang selanjutnya digunakan biaya sekolah korban dan bayinya serta kelangsungan hidup mereka,” kata dia.

Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: