Murid SMP di Kota Tasikmalaya Dijegal dan Dikeroyok Para Pemuda hingga Tewas
Reporter:
Usep Saeffulloh|
Rabu 12-01-2022,10:00 WIB
Radartasik.com, TASIK — Seorang pelajar salah satu SMP di Kota Tasikmalaya tewas dikeroyok para pemuda di depan pemakaman Bong Cina, Kelurahan Setiamulya, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
Korban bernama
Shendi Herdianto (16). Dia warga Kelurahan Setiamulya, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya. Kasus pengeroyokan ini terjadi Minggu (05/12/2021) lalu sekitar pukul 01.30 WIB.
Para pelaku, IR dan JZ berhasil diciduk Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, beberapa hari lalu (10/1/22). Keduanya mengaku kepada penyidik telah melakukan pengeroyokan tersebut.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, kasus ini bermula ketika korban mengendarai motornya melintasi jalan tersebut. Para pelaku saat itu sedang nongkrong.
"Korban saat melintasi jalan itu langsung dijegal para pelaku. Helm korban sampai pecah dilempar batu, lalu dikeroyok ramai-ramai menggunakan batang kayu hingga korban terkapar di jalan," ujarnya kepada radartasik.com, Rabu (12/1/22).
"Lalu korban dilarikan ke RSUD dr Soekardjo untuk mendapat perawatan. Setelah 5 hari dirawat, korban meninggal dunia karena luka yang dideritanya," sambungnya.
Terang dia, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dan disimpulkan kedua pelaku ini sebagai tersangkanya.
"Jadi awalnya sewaktu korban bersama-sama dengan tiga orang temannya sedang mengendarai 2 unit sepeda motor Honda Vario dan Honda Sonic secara berboncengan dari arah Kawalu menuju Tamansari dan korban dalam posisi dibonceng," terangnya.
Di tengah perjalanan, tambah Kapolres, korban dan temannya tersebut dihadang oleh para tersangka dengan cara dilempar dan dipukul menggunakan potongan kayu yang mengenai kepala korban, sehingga korban terjatuh dari atas sepeda motor.
"Akibat peristiwa tersebut korban meninggal dunia dengan mengalami luka-luka di bagian kepala, perut dan kaki," bebernya.
Jelas, Kapolres, dalam kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti batang kayu warna cokelat berukuran panjang 1,5 meter, ukuran lingkaran 25 centimeter, kaus warna hitam, helm warna abu-abu merek INK kondisi belah dan helm warna hitam kondisi pecah.
"Pelaku dikenakan pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 170 dan atau pasal 351 KUHPidana. Penjara selama-lamanya 15 tahun," ujarnya. (rezza rizaldi / radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: