Kuasa Hukum Korban: Tuntutan Hukuman Mati kepada Pemerkosa 13 Santri telah Sesuai Keinginan Para Korban dan Keluarga
Reporter:
Usep Saeffulloh|
Rabu 12-01-2022,09:30 WIB
Yudi Kurnia, kuasa hukum para korban mengatakan tuntutan pidana mati yang disampaikan JPU Kejati Jabar itu sudah sesuai dengan yang diinginkan para korban maupun keluarganya.
Para korban melalui kuasa hukum berharap, majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Herry Wirawan sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Ini, kan, baru tuntutan, ya, nanti mudah-mudahan majelis hakim memutus sesuai dengan tuntutan," kata Yudi di Bandung, Selasa (11/1/2021).
Yudi juga berharap majelis hakim tidak mengurangi tuntutan lainnya yang telah disampaikan jaksa, mulai dari hukuman denda, perampasan aset, hingga
kebiri kimia.
"Karena ini sudah jelas, ini extraordinary atau kejadian luar biasa. Sebetulnya, tidak ada alasan hukuman dikurangi," ungkap Yudi.
Adapun JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan yang memerkosa 13 santriwati dengan tuntutan
hukuman mati. Para korban mengalami trauma akibat perlakuan tak terpuji Herry.
Oleh karena itu, jaksa menilai tindakan Herry Wirawan merupakan kejahatan sangat serius hingga patut diberikan
hukuman mati.
Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 Ayat 1, 3 dan 5 juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Selasa (11/1/2021).
"Menuntut terdakwa dengan
hukuman mati," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Asep N Mulyana usai persidangan kepada wartawan.
"Hukuman tambahan berupa
kebiri kimia," ucap Asep.
Sementara itu sidang pembacaan tuntutan itu berlangsung tertutup. Herry mendapatkan pengawalan ketat petugas.
Asep menegaskan, tuntutan
hukuman mati kepada Herry, sebagai bentuk untuk bukti efek jera dan layak dilayangkan kepada terdakwa atas perbuatannya.
Selain pidana tambahan berupa
kebiri kimia, jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa. "Identitas terdakwa disebarkan," ujarnya.
(ant/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: