Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan Berharap Hakim Vonis Mati Herry Wirawan

Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan Berharap Hakim Vonis Mati Herry Wirawan

radartasik.com — Para santriwati korban kekerasan seksual Herry Wirawan melalui kuasa hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut oknum Ustad cabul Herry Wirawan itu dengan hukuman berat berupa pidana mati ditambah kebiri kimia.


Kuasa hukum para santriwati, Yudi Kurnia mengatakan, tuntutan pidana mati yang disampaikan JPU sudah sesuai dengan yang diinginkan para korban maupun keluarganya.

“Ini kan baru tuntutan, ya nanti mudah-mudahan majelis hakim memutus sesuai dengan tuntutan,” kata Yudi di Bandung, Selasa (11/1) dikutip dari Antara.

Selain hukuman mati, ia berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan lainnya yang telah disampaikan jaksa mulai dari hukuman denda, perampasan aset, hingga kebiri kimia. “Karena ini sudah jelas, ini extraordinary atau kejadian luar biasa, sebetulnya tidak ada alasan hukuman dikurangi,” kata dia.
Dalam kasus ini, Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (antara/jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: