JPU Tuntut Pidana Mati dan Kebiri Kimia bagi Perkosa 12 Santri di Bandung

JPU Tuntut Pidana Mati dan Kebiri Kimia bagi Perkosa 12 Santri di Bandung

Radartasik.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut oknum Ustad cabul Herry Wirawan dengan hukuman berat berupa pidana mati ditambah kebiri kimia. Tuntutan jaksa ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat dalam kasus pemerkosaan kepada 12 santri. 

JPU Asep Nana Mulyana mengatakan, hukuman yang menjerat Herry karena kejahatannya dianggap memenuhi unsur pemberatan. Yakni dengan memakai simbol agama untuk melakukan pelecehan.

“Alasan pemberatannya, memakai simbol agama pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan ini yang membuat anak terpedaya karena manipulasi agama dan pendidikan,” kata Asep, seperti dilansir dari jawapos.com, Selasa (11/1).

Selain itu, kejahatan Herry menimbulkan banyak korban. Kerugian yang diderita korban bahkan tidak hanya dari aspek ekonomi, fisik, juga dampak sosial.

Tuntutan pidana mati ini sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut Herry membayar denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan. Herry juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban. “Untuk restitusi kepada korban total Rp 331,527 juta,” pungkas Asep.

Uang restitusi tersebut, nantinya akan digunakan untuk biaya sekolah serta kebutuhan hidup korban dan anak-anak hasil perbuatan Herry. (jpg/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: