Sidang Tuntutan Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati di Bandung Digelar Hari Ini, Kejati Jabar Maraton Siapkan Tuntutan

Sidang Tuntutan Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati di Bandung Digelar Hari Ini, Kejati Jabar Maraton Siapkan Tuntutan

Radartasik.com,BANDUNG — Publik saat ini menanti kelanjutan kasus pencabulan 13 santriwati di Bandung oleh terdakwa Herry Wirawan (HW). 


Hari ini, Selasa (11/1/2021), rencananya Herry akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Agendanya, pembacaan tuntutan kepada terdakwa.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gozali Emil mengatakan bahwa nantinya Jaksa penuntut umum (JPU) akan memberikan tuntutan yang pantas diberikan kepada terdakwa.

“Hari ini (rencana pembacaan tuntutan),” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa, (11/1/2021).

Selain itu, Dodi juga menjelaskan bahwa tim JPU dari Kejati Jabar telah mempersiapkan materi tuntutan kepada terdakwa.

“Yang jelas tim yang dipimpin Pak Kajati (Asep N Mulyana) selama hampir satu minggu ini bekerja keras dan lembur, rapat maraton untuk menyiapkan tuntutan kepada terdakwa,” imbuhnya.

Untuk diketahui, kasus pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan (HW) kepada 13 santriwati nya telah menyita perhatian publik.

Bahkan dalam persidangan yang sebelumnya, sejumlah saksi yang telah diperiksa pun memberikan keterangan yang mengejutkan.

Salah satu saksi ahli dari psikologi menjelaskan bahwa HW telah melakukan pencucian otak kepada korbannya, bahkan sekaligus kepada istrinya.

“Perbuatan terdakwa ini itu termasuk dalam kategori ancaman psikis. Jadi membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang dilakukan oleh pelaku, jadi bukan hanya trauma saja,” ucap Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana seusai melakukan Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (30/12/2021) lalu.

Sebelumnya, Pimpinan Boarding School Al Madani ini didakwakan oleh JPU dengan dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (mg4/wan/je)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: