Tiga Tempat Usaha di Pangandaran Ditipiring
Reporter:
syindi|
Senin 10-01-2022,17:45 WIB
radartasik.com, PANGANDARAN — Polres Ciamis menindak tiga tempat usaha wisata di Kabupaten Pangandaran. Tempat usaha tersebut diduga abai terhadap protokol kesehatan (prokes).
Kasat Samapta
Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman mengatakan, hasil dari operasi gabungan tersebut menunjukan bahwa pelaku usaha wisata masih abai terhadap
prokes.
“Selain itu mereka juga tidak ikut serta mengingatkan para pengunjung, agar patuh terhadap
prokes,” ucapnya kepada wartawan Minggu (9/1/2022).
Menurutnya, ketiga tempat usaha wisata itu langsung disanksi tindak pidana ringan (tipiring). “Sesuai dengan Pasal 21 huruf (i) jo Pasal 34 ayat (1) Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021,” katanya.
Ia mengingatkan kembali pada pelaku usaha wisata agar tidak terlena dengan status Pangandaran di Level 1 PPKM. “Ingat pandemi masih berlangsung,” ujarnya.
Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap penerapan
prokes. “Kita akan tindak lagi jika ada yang melanggar,” ucapnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari cukup menyangkan adanya pelauusaha wisata yang abai terhadap
prokes. “Sangat disayangkan, padahal selalu diingatkan,” jelasnya.
(den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: