Masa Kepengurusan Karang Taruna Kota Tasikmalaya Kini 5 Tahun, Regulasinya Dibedah saat Halal Bihalal

Masa Kepengurusan Karang Taruna Kota Tasikmalaya Kini 5 Tahun, Regulasinya Dibedah saat Halal Bihalal

Radartasik, TASIKMALAYA – Kepengurusan Karang Taruna di seluruh Indonesia kini berlaku selama 5 tahun. Hal itu sesuai dengan regulasi terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Melalui Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Permensos Nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna, periodisasi 5 tahun tersebut dijabarkan.

Kedua regulasi itu menjadi bahasan utama saat para pengurus Karang Taruna se-Kota Tasikmalaya melakukan silaturahmi, halal bihalal dan pembinaan di Sekretariatnya Jalan Mashudi, Kecamatan Tamansari, Rabu (25/05/22).

Ketua Karang Taruna Kota Tasikmalaya, Hery Sulihudin mengarakan, silaturahmi, halal bihalal dan pembinaan ini harus terus terjaga dalam bingkai kesetiakawanan sosial.


Karena hari ini Karang Taruna Kota Tasikmalaya sudah sedimikian besarnya. Maka ini jadi momen istimewa. Pihaknya sebagai pengurus akan berusaha kerasa bagaimana kedepan para pemuda-pemudi di Kota Tasikmalaya.


"Sesuai amanah Permensos Nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna, kita harus menjadi pembina generasi muda. Ruh Karang Taruna adalah di bidang sosial. Permensos itu membahas ADART Karang Taruna," paparnya.
"Bagaimana kita menyiapkan kader kedepan karena dalam Permensos terbaru usia ketua maksim 35 tahun. Lalu periodesasi kepengurusan 5 tahun, dan adanya SK pengesahan serta pengukuhan dari setingkat di atasnya," sambungnya.

Sementara itu Sekretaris Karang Taruna Jawa Barat, Heri Susanto yang memberikan pembinan dalam pertemuan itu menuturkan, Permendagri Nomor 18 tahun 2018 dan Permensos nomor 25 tahun 2019 menjadi regulasi yang mengatur tentang Karang Taruna.

"Jadi saat temu karya nasional 2020 disepakati pengurus pusat ingin melegalkan secara nasional. Maka lahirlah ADART internal Karang Taruna. Maka tiap daerah tak perlu membuat ADART. Karena regulasi secara nasional sudah ada. Yaitu Permendagri dan Permensos tersebut," tuturnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekdinsos Teten Rahlan, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Andis Salahudin, Anggota DPRD Wahid, Ketua Manasix Asep Ugar dan para pengurus Karang Taruna lainnya mulai dari tingkat kota hingga ke tingkat kelurahan. (rezza rizaldi / radartasik.disway.id)
    
    
    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: