Abai Prokes, Bank dan Minimarket Kena Tipiring

Abai Prokes, Bank dan Minimarket Kena Tipiring

radartasik.com, CIAMIS - Personel gabungan Polri dan Satpol PP Ciamis menggencarkan patroli pengawasan protokol kesehatan ke sejumlah minimarket, perbankan dan penginapan di pusat kota Kabupaten Ciamis, Senin (3/1/2022).


Patroli pengawasan protokol kesehatan ini dipimpin langsung oleh KBO Sat Samapta Polres Ciamis Ipda Arie Parantoro. Kegiatan ini melibatkan sejumlah personel Sat Samapta, Sat Reskrim Polres Ciamis dan Satpol PP Kabupaten Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi SIK MSc Eng mengatakan, patroli pengawasan yang melibatkan puluhan personel gabungan dilaksanakan secara mobile. Personel yang bertugas melakukan pengecekan penerapan protokol kesehatan ke sejumlah minimarket, perbankan, dan penginapan di wilayah Kabupaten Ciamis.

“Dengan pengawasan ini, satu minimarket dan perbankan di pusat kota Kabupaten Ciamis kami tindak tegas dengan sanksi tipiring karena abai dalam penerapan protokol kesehatan,” tambah Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman

Sanksi tipiring ini sesuai dengan Pasal 21 huruf (i) jo Pasal 34 Ayat (1) Perda Prov Jabar No 5 tahun 2021.

Cecep juga kembali mengingatkan, masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sehingga tidak menimbulkan gelombang ketiga dan mengawali langkah pemulihan ekonomi masyarakat.

“Semoga kita bisa lalui pandemi ini dengan aman dan sehat. Selain itu momen ini menjadi awalan bagi kita semua untuk pemulihan ekonomi,” tuntasnya. (isr)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: