Habib Bahar Ditetapkan Sebagai Tersangka Lalu Ditahan

Habib Bahar Ditetapkan Sebagai Tersangka Lalu Ditahan

Radartasik.com, BANDUNGHabib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) tadi malam (Senin, 3/1/2022). 

Habib Bahar menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramah di Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menyatakan dari hasil penyidikan dan pemeriksaan hari ini, penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti.

”Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka,” kata Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1/2022) malam dilansir jabar.jpnn.com.

Dalam kasus ini, tidak cuma Habib Bahar yang menjadi tersangka. TR yang merupakan pengunggah video ceramah ke akun YouTube juga ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Habib Bahar maupun tersangka TR.

”BS dinaikkan statusnya menjadi tersangka, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” tuturnya.

Dia menyebutkan Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.  

Seperti diketahui, Habib Bahar memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian, Senin (3/1/2022).

Pemilik sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Bogor itu tiba di Markas Polda Jabar Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, didampingi kuasa hukumnya.

Dia menegaskan kehadirannya memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar merupakan sikap kooperatif yang selalu ditunjukkan olehnya sebagai warga negara yang baik.

”Saya datang atas panggilan pihak Polda Jabar, maka saya datang kemari,” ujar Habib Bahar. (mcr27/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: