Kasus Pemerkosaan Anak: Tiga Tersangka Ditahan, 17 Pelaku Lain Diburu

Kasus Pemerkosaan Anak: Tiga Tersangka Ditahan, 17 Pelaku Lain Diburu

Radartasik.com — Polrestabes Bandung masih memburu belasan orang yang diduga terlibat dalam pemerkosaan serta penjualan layanan seksual seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Tim khusus dibentuk dan dipimpin langsung Kapolrestabes Bandung Kombespol Aswin Sipayung. Sejauh ini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Aswin belum membeber secara detail penyidikan yang berjalan. Termasuk peran belasan orang yang diburu. ”Dari keterangan tersangka yang tiga orang ini, baru satu kali melakukan hal ini. Tapi, kami akan kembangkan lagi. Lalu, (berdasar keterangan tersangka, Red) ada 17 lagi (yang terlibat). Sedang dikejar sekarang,” katanya di Mapolrestabes Bandung, kemarin (29/12).

Dilansir dari Radar Bandung, ketiga tersangka yang telah ditahan sejak 23 Desember itu masih berusia remaja. SV, 16, ditahan di rumah tahanan anak karena kategori di bawah umur. Kemudian, IM, 18, dan MS, 18, mendekam di Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung.

SV yang mengaku sebagai istri MS berperan mendandani korban ketika bertemu dengan pelanggan. MS bertugas mencari pelanggan menggunakan aplikasi pesan instan hingga menentukan harga seolah-olah sebagai korban. Sedangkan IM yang masih berstatus pelajar adalah pemilik ponsel yang turut memerkosa serta mencari pelanggan.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lalu pasal 76 juncto pasal 88 UU 35/2004 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus tersebut bermula saat korban bertemu dengan MS setelah berkenalan di media sosial. Hubungan mereka tidak berlangsung lama. Sebulan setelah itu, pada Desember 2021, korban berkenalan dengan IM juga lewat media sosial. Korban yang semula tak mau bertemu akhirnya luluh. Pada 15 Desember IM membawa korban ke kos di kawasan Cijerah. Di sana ternyata ada MS dan SV. Mereka mencekoki korban hingga kehilangan kesadaran dan terjadi pemerkosaan.

Korban yang masih tak berdaya dimanfaatkan para tersangka. Mereka menawarkan jasa seks melalui aplikasi pesan instan. Korban pun mendapat kekerasan seksual secara berulang di tempat berbeda. Korban yang dalam keadaan takut diiming-imingi ponsel baru agar tidak melarikan diri. ”Motif tersangka ekonomi. Hasil uangnya dibagi-bagi oleh tersangka untuk keperluan sehari-hari,” ucapnya.

Aswin menegaskan telah membentuk tim untuk pengembangan perkara. Seluruh personel reskrim mendapat tugas. ”Semua pelaku ini harus ditangkap dalam waktu yang tidak lama dan seluruh Reskrim Polrestabes Bandung terlibat dalam penangkapan, termasuk saya. Saya pimpin langsung,” tandasnya.

Aswin juga memastikan perlindungan kepada korban dipenuhi secara maksimal. Termasuk kebutuhan dan pendampingan psikolog. Saat ini korban masih dalam keadaan trauma. ”Kondisi korban terakhir memang dalam keadaan stres. Kami sudah menyiapkan psikolog untuk mendampingi korban selama proses penyidikan. Itu diatur dalam UU Perlindungan anak,” ungkapnya.

Terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang memastikan bahwa anak 14 tahun korban kekerasan seksual di Bandung itu sudah mendapat pendampingan. ”Sejak awal juga sudah koordinasi dengan dinas hingga P2TP2A Bandung,” ujarnya saat ditemui seusai Taklimat Bidang PMK Mewujudkan #SDMUnggul Indonesia Maju di Jakarta, kemarin.

Bintang menyebutkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sejatinya menurun. Namun, bila dilihat dari tren 12 tahun terakhir, ada peningkatan. Terutama pada jenis kekerasan fisik dan seksual terhadap perempuan dan anak.

Terkait hal itu, pihaknya bersinergi dengan semua kementerian/lembaga. Tidak hanya soal penanganan di hilir saat ditemukannya kasus. Tetapi juga dari hulu. Misalnya, sudah sejak lama KPPPA membuat gerakan sekolah ramah anak, pesantren ramah anak, hingga puskesmas ramah anak. Semua program telah dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga teknis guna memaksimalkan aturannya. ”Dengan Kemendikdbud, kita minta ayo sosialisasikan lebih intens lagi Permendikbud 82/2015 soal pencegahan kekerasan. Kemenag pun sama,” ungkapnya.

Bintang pun berencana menemui Kapolri dan jaksa agung guna membahas upaya penanganan hukum pada korban dan pelaku kekerasan seksual. Dia berharap aparat penegak hukum bisa punya perspektif yang sama dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. (azm/mia/c9/fal/jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: