Pria Ini Gantung Jasad Bocah di Jembatan Tol, Begini Tujuannya

Pria Ini Gantung Jasad Bocah di Jembatan Tol, Begini Tujuannya

Tersangka bakal dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke-2 Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA:Soal Pelayanan Publik, Ini Pesan Wali Kota Buat ASN Pemkot Tasik

”Kami kenai tersangka dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (disway.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: