Puspom TNI-AD Usut Motif Membuang Jenazah Sejoli di Sungai

Puspom TNI-AD Usut Motif Membuang Jenazah Sejoli di Sungai

Radartasik.com — Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman berkunjung ke rumah keluarga almarhum Handi Saputra dan almarhumah Salsabila di Garut, Jawa Barat, kemarin (27/12). Handi dan Salsabila adalah sejoli korban tabrak lari berujung pembunuhan yang dilakukan Kolonel P dan dua anak buahnya.

Dudung datang bersama istrinya dan sejumlah pejabat teras Markas Besar TNI-AD (Mabesad). Kepada keluarga korban, Dudung menyampaikan dukacita sekaligus permohonan maaf. Dia juga menegaskan, tiga personel TNI-AD yang diduga terlibat dalam insiden itu akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

”Selaku pembina kekuatan TNI-AD, saya bakal bertanggung jawab atas penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit yang terlibat,” tegas dia.

Orang nomor satu di TNI-AD tersebut menyampaikan, proses hukum tengah berjalan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Sementara itu, Danpuspom TNI-AD Letjen TNI Chandra Sukotjo mengaku masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Sejauh ini, ada beberapa fakta yang sudah dihimpun. Dari hasil pemeriksaan, Chandra menyebut mobil yang menabrak korban milik Kolonel P.

Dalam konferensi pers sebelumnya yang dihelat Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson M. Sitorus, disebutkan bahwa mobil yang menabrak korban adalah Isuzu Panther warna hitam nopol B 300 Q. Mobil itu ditumpangi tiga oknum anggota TNI-AD. Salah satunya adalah Kolonel P yang menjabat Kasi Intel Korem 133/NM.

Chandra menjelaskan, saat kecelakaan terjadi, mobil itu dikemudikan Kopral Satu DA. Sedangkan Kolonel P dan Kopral Dua Ahmad sebagai penumpang. Penyelidikan kasus tersebut masih berlanjut, terutama mengenai motif membuang jenazah di sungai hingga siapa yang memberikan perintah. ''Kalau untuk motivasi, ini sedang diungkap oleh para penyidik. Tidak bisa saya ungkapkan karena sedang dalam proses penyidikan. Nanti disampaikan,'' katanya.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos, sebelum kecelakaan terjadi, Kolonel P diberi tugas menghadiri rapat evaluasi bidang intel dan pengamanan TNI-AD di Jakarta. Mulai 3 Desember sampai 7 Desember 2021.

Setelah itu, Kolonel P meminta izin untuk pulang ke rumahnya di Jogjakarta. Saat kembali ke satuannya di Gorontalo, dia tidak melaporkan insiden kecelakaan tersebut kepada atasannya. Hingga, dia ditangkap atas perintah Puspom TNI-AD. (syn/c14/c17/oni/jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: