8 Warga Binaan Lapas Banjar Terima Remisi Khusus Natal

8 Warga Binaan Lapas Banjar Terima Remisi Khusus Natal

Radartasik.com, BANJAR — Bertepatan Hari Raya Natal, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjar memberikan remisi terhadap 8 warga binaan, Sabtu (25/12/21). 

Sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor : PAS-1702.PK.01.05.05 tahun 2021 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021.

"Semua warga binaan memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh Negara. Salah satunya adalah remisi atau hak mendapatkan pengurangan masa pidana," kata Kalapas Kelas IIB Banjar, Muhammad Maulana kepada wartawan. 

Mereka yang mendapat remisi tentu harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan.

Tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan. Berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. 

"Pemberian remisi tidak terlepas dari reintegrasi sosial sebagai filosofi pemasyarakatan. Meski dapat remisi, namun mereka belum bebas sepenuhnya," tegasnya. 

Setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat perlu diberikan kesempatan untuk menebus kesalahan sekaligus kerugian yang telah diakibatkannya. Hakikatnya, Lapas sebagai proses pembinaan untuk memulihkan hidup serta warga binaan menyadari kesalahannya. 

"Tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi manusia yang lebih baik, mandiri serta produktif," ujarnya. (anto sugiarto/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: