Mengenai Penyesuaian Libur Khusus Nataru, Disdik Tunggu Keputusan SKB 4 Menteri
Reporter:
syindi|
Jumat 10-12-2021,08:30 WIB
radartasik.com, TASIK - Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya akan kembali menyesuaikan surat edaran tentang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sebelumnya ada kebijakan meniadakan libur khusus Nataru dan pembagian rapor dilakukan Januari untuk jenjang SD hingga SMP.
Pada Rabu (8/12/2021), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia pada masa Nataru dibatalkan dan menggantinya dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Ir Hj Ely Suminar MP mengatakan, setelah mendengarkan arahan Mendagri Tito Karnavian melalui virtual conference pada Rabu (8/12/2021) di Balai Kota Tasikmalaya ternyata ada revisi Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
”Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 ada revisi. Untuk itu surat edaran yang diberikan ke sekolah-sekolah akan disesuaikan kembali,” katanya kepada Radar, Kamis (9/12/2021).
Nantinya, lanjut dia, penyesuaian surat edaran untuk sekolah menunggu surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Menteri Agama. Itu tentang panduan penyelenggaraan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru, khususnya untuk sektor pendidikan.
“Surat edaran kembali disesuaikan, nanti akan kita buat kembali menunggu munculnya SKB 4 Menteri, kemungkinan Senin depan,” ujarnya.
Adapun kebijakan untuk jenjang SMA/SMK/SLB tidak ada perubahan, sesuai dengan ketentuan surat edaran sebelumnya yakni tidak ada libur khusus Nataru dan pembagian rapor dilaksanakan Januari 2022.
Kepala KCD Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya Dr Abur Mustikawanto MEd mengatakan, sekolah di bawah KCD Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya seperti SMA/SMK/SLB mengikuti imbauan Inmendagri dan surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
“Kita sudah ada surat imbauan kepada sekolah-sekolah pada Nataru tidak ada libur khusus. Melainkan libur normal,” katanya.
Selanjutnya, untuk memaksimalkan pembelajaran akhir tahun ini, sesuai surat dari Dinas Pendidikan Jawa Barat yakni diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan. Yang terpenting tema besarnya melaksanakan kegiatan penguatan pendidikan karakter atau kegiatan pengembangan potensi siswa dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Kita sepakat untuk akhir tahun digunakan pengayaan pendidikan karakter,” ujarnya.
Adapun pembagian rapor yang semula dijadwalkan 23 Desember 2021 dimundurkan jadi 10 Januari 2022.
“Untuk libur siswa dari tanggal 3-9 Januari, sedangkan tanggal 10 Januari dibagikan rapor,” katanya.
(riz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: