Kejati Jabar Dalami Aliran Dana Bantuan Siswa. Oknum Guru Pesantren Diancam 15 Tahun Penjara

Kejati Jabar Dalami Aliran Dana Bantuan Siswa. Oknum Guru Pesantren Diancam 15 Tahun Penjara

Radartasik.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendalami dugaan penggelapan dana bantuan siswa dari pemerintah oleh oknum guru pesantren berinisial HW. Diduga dana itu dipakai untuk menyewa penginapan guna melakukan perbuatan asusila.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana mengatakan, dugaan-dugaan tersebut didapat setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengumpulan data.

”Kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah untuk digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen,” kata Asep seperti dilansir dari Antara di Bandung, Kamis (9/12).

Namun, kata dia, saat ini pihaknya masih fokus terhadap perkara HW yang tengah ditangani dan masuk ke ranah pidana umum. Sehingga dugaan penggelapan dana untuk asusila itu perlu didalami lebih lanjut.

”Di samping ada perkara pidum, nanti kami melakukan pendalaman terkait itu,” kata Asep.

Dalam perkara tersebut, Asep memastikan pihaknya bakal menuntaskan kasus itu secara komprehensif. Sehingga, tindakan kejahatan seperti itu dapat dicegah dan tidak terulang kembali.

”Ini untuk memastikan penanganan tuntas tidak sepotong-sepotong dan komprehensif,” papar Asep.

Adapun HW yang kini berstatus sebagai terdakwa karena telah memasuki proses peradilan, terancam hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya. HW disebut melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati hingga membuat hamil dan melahirkan.

Kejaksaan menyebut HW telah melakukan perbuatan tersebut sejak 2016 hingga awal 2021. Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali mengatakan aksi bejat HW itu dilakukan di berbagai tempat mulai di pesantrennya hingga di beberapa hotel dan apartemen.
 
Dalam aksinya, kata Dodi, HW diduga melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan. HW juga diduga memberikan sejumlah iming-iming kepada para korban. Terdakwa HW dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak. (jpg/antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: