Cintanya tak Medapat Restu, Nekat Sebarkan Video Asusila

Cintanya tak Medapat Restu, Nekat Sebarkan Video Asusila

Radartasik.com, GARUT- Polres Garut berhasil menangkap seorang pria yang ditengarai sebagai pelaku penyebar video asusila di media sosial yang sempat viral beberapa waktu lalu. Pelaku berinisial GS, yang juga sebagai pemeran video tak senonoh ini ditangkap setelah melarikan diri ke wilayah Bekasi. 

Penangkapan GS ini bermula dari laporan korban, yang tak lain sebagai perempuan pemeran dalam video tak senonoh tersebut bersama GS. Setelah video tersebut sempat viral, Satreskrim Polres Garut memburunya hingga berhasil menangkap GS di wilayah Bekasi.

Selain meringkus GS, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit komputer yang diduga digunakan pelaku meng-upload video. Turut diamankan pula satu unit handphone, kamera DSLR, serta barang-barang yang ada di dalam video tersebut. 

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, video tak senonoh itu oleh GS disebarkan di media sosial. Video tersebut dibuat pada bulan Juli 2021 di sebuah studio foto di Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut. 

“Perempuan pasangannya ini tidak mentehaui bahawa adegan ini direkam oleh GS. Kemudian yang meng-upload rekaman tersebut ada GS yang ada dalam video tersebut,” ungkapnya. 

Menurut kapolres, motif pelaku meng-upload video konten dewasa itu karena hubungan asmara antara pelaku dengan korban tidak mendapat restu orang tua korban. “Sehingga pelaku nekat mengunggah konten asusila yang dibuatnya ke media sosial,” terangnya. 

Kini GS mendekam di sel Mapolres Garut dan dijerat dengan Pasal 9 jo 29 dan Pasal 8 jo 34 untuk UU Pornografi. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UUITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (yana taryana/radartasik.com) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: