Divonis Hukuman Mati, 8 Bandar Narkoba Belum Dieksekusi
Reporter:
tiko|
Senin 22-11-2021,00:00 WIB
Radartasik.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mencatat, dalam periode Januari hingga September 2021, sudah ada delapan terdakwa perkara narkotika yang divonis hukuman mati. Mereka merupakan bandar narkotika dan obat terlarang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil, mengatakan delapan terdakwa itu berasal dari beragam perkara narkotika yang telah diproses hukum.
“Semuanya itu dari data kejaksaan negeri se-Jawa Barat pada periode Januari hingga September 2021, dari 734 perkara tindak pidana narkotika, 8 di antarnya dijatuhkan pidana hukuman mati,” kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, Minggu (21/11) dikutip dari Antara.
Menurut Dodi, seluruh terpidana mati masih tetap berproses hukum meski sudah divonis hukuman mati. Sehingga menurutnya belum semuanya terpidana tersebut dieksekusi.
“Semuanya masih berproses hukum, kan ada grasi, ada pengajuan yang lainnya, jadi hingga sekarang belum inkrah,” katanya.
Berdasarkan datanya, vonis mati yang paling banyak terjadi diputuskan di wilayah Kota Cirebon. Data dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, ada sebanyak 5 terdakwa yang divonis mati.
Selain di Kota Cirebon, di Kota Bandung juga ada terdakwa yang mendapat vonis pidana hukuman mati. Dari 138 perkara narkotika di Bandung, dua di antaranya mendapatkan hukuman mati.
Sementara itu, Kota Bekasi menjadi wilayah yang paling banyak memiliki perkara tindak pidana narkotika. Dari total 734 perkara narkotika di Jawa Barat, ada 231 perkara narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. (jpg/antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: