Dua Terdakwa Korupsi Hibah Masjid Divonis 12 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Korupsi Hibah Masjid Divonis 12 Tahun Penjara

Radartasik.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifuddin M.F. Keduanya dinilai bersalah atas kasus tindak pidana korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Eddy Hermanto menjabat selaku Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan terdakwa Syarifuddin MF selaku Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Para terdakwa tersebut merupakan dua dari empat orang terdakwa dalam satu berkas perkara.

”Mengadili, menyatakan terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifuddin M.F. telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda masing Rp 500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Syahlan Effendi seperti dilansir dari Antara di Palembang, Jumat (19/11).

Menurut dia, selain pidana penjara, setiap terdakwa wajib membayar denda pengganti atas kasus tersebut. Eddy Hermanto wajib membayar Rp 218 juta subsider dua tahun penjara dan Syarifuddin Rp 1 miliar subsider dua tahun delapan bulan penjara.

Berlaku ketentuan bila dalam waktu satu bulan setelah putusan berstatus inkracht (berkekuatan hukum) harta benda terdakwa disita jaksa untuk dilelang. Hasil pelelangan tersebut uangnya dikembalikan kepada negara.

”Kalau nilainya masih tidak mencukupi dikenakan pidana penjara dua tahun dan dua tahun delapan bulan,” ujar Syahlan Effendi.

Hakim berpandangan, hukuman yang diberikan tersebut sudah memenuhi asas keadilan dan setimpal dengan perbuatan terdakwa. Sebab, tidak mendukung program pemberantasan korupsi sekaligus yang bersangkutan tidak menyesali perbuatannya.

Hakim menilai ada beberapa hal yang membuktikan terdakwa bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan terhadap mereka. Di antaranya, terdakwa di luar kewenangannya menandatangani perjanjian kontrak kerja dengan pihak terkait, tidak melibatkan anggota dalam pelelangan pembangunan, di luar kewenangan menerima honor, fasilitas perjalanan yang dalam hal ini mengandung unsur kerugian negara senilai Rp64 miliar.

Terdakwa yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) tersebut tidak melaporkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang berasal dari APBD kepada Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD), secara sengaja tidak melaporkan ke KPK terhitung 30 hari setelah menerima gratifikasi. Kemudian terbukti menerima dan menelan dana yang bukan untuk pembangunan masjid melainkan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

”Unsur selaku ASN yang sudah menerima gratifikasi sudah terpenuhi. Perbuatan itu bertentangan dengan jabatannya yang merupakan penyelenggara negara yang bertanggung jawab perbuatan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN),” ucap Syahlan Effendi.

Kedua terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari Rumah Tahanan Klas 1 Palembang sepakat untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memutuskan untuk pikir-pikir selama waktu tujuh hari yang diberikan hakim. (jpg/antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: