Mantan Kades Panjalu Ditahan, Istri Terpidana Pasrah dan Tegar Menghadapi Cobaan Ini
Reporter:
andriansyah|
Jumat 19-11-2021,10:35 WIB
radartasik.com, CIAMIS - Setelah menjalani proses panjang di Pengadilan Tipikor Bandung, mantan Kades Panjalu berinisial HRC akhirnya ditahan di Lapas Kelas II B Ciamis, Kamis (18/11/2021).
Kasus mantan kades tersebut terkait penyelewengan dalam pengelolaan dana retribusi Objek Wisata Situ Lengkong Panjalu tahun 2015-2018 dengan kerugian negara sekitar Rp 2,24 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis Yuyun Wahyudi mengatakan, terpidana sudah sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada 27 Januari 2021 lalu.
Hasilnya menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan pada dakwaan subsidair.
Baca Juga:
“Tetapi bukan merupakan tindak pidana korupsi atau putusan lepas dari segala tuntutan. Jadi terhadap putusan tersebut Penuntut Umum Kejari Ciamis melakukan upaya hukum kasasi pada tanggal 20 Februari 2021,” tuturnya.
Yuyun menambahkan, sehingga ada hasilnya berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2683 K/Pid Sus/2021 tanggal 16 September 2021 yang pada akhirnya terpidana HRC telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Jadi hukumannya penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta,” ujar dia, menjelaskan.
Bahkan, kata dia, terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2.243.888.750 yang menjadi kerugian negara.
“Jika dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayar. Maka harta benda terpidana disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut sebagai kerugian negara,” ucapnya.
Namun, kata dia, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama satu tahun.
Terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa dari Kantor Hukum Manurung Sunan Purnama (HMSP) Dudung Hidayat SH MH mengatakan, jadi hasil audit itu secara terang uang yang disangkakan korupsi tidak terbukti menurut audit.
Karena itu untuk keperluan pembangunan desa, jadi cukup aneh HRC yang membangun desa lantas dipersalahkan hanya gara-gara tidak menyetorkan retribusi.
“Yang kemudian, karena retribusi yang selalu berat sebelah,” paparnya.
“Desa yang bekerja justru untuk kepentingan pemerintah yang dikedepankan. Silahkan bisa dilihat perda-perda mengenai itu memberatkan desa. Tapi harusnya ada pembinaan lebih lanjut dari pemerintah dan melihat pembangunan desa. Seharusnya ke sana,” kata dia, menambahkan.
Ditemui di Kejaksaan Negeri Ciamis, Es, istri HRC mengaku keluarganya tegar menghadapi cobaan ini.
“Bapak, termasuk saya dan keluarga tegar dalam menghadapi ini, karena ini merupakan cobaan. Mungkin ada yang zalim kepada bapak, tapi ya enggak apa-apa. Namun saya pasrahkan semuanya kepada Allah Swt,” pungkasnya. (isr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: