Penumpang Kereta Api Tetap Wajib Pakai Masker
Radartasik, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan pelanggan kereta tetap wajib memakai masker selama dalam perjalanan dan saat berada di stasiun.
Dilansir dari laman kai.id, VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
BACA JUGA: Posting Video Hubungan Badan dengan Tunangan, YP Ditangkap Polisi
Pelanggan harus mengganti masker secara berkala, setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
BACA JUGA: Wanda Hamidah Dipolisikan Mantan Suami Karena Perusakan Rumah dan Penghinaan
”Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-Cuma,” ujar dia.
Di lain sisi, Pelanggan Kereta Api (KA) Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan tersebut berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: