Proyek Jalan Rawan Pungli, Pemerintah Diminta Awasi Pengaturan Lalu Lintas di Perbaikan Jalan

Proyek Jalan Rawan Pungli, Pemerintah Diminta Awasi Pengaturan Lalu Lintas di Perbaikan Jalan

radartasik.com, SINGAPARNA — Perbaikan jalan di perempatan Muktamar Singaparna belum kunjung selesai. Akibatnya, kendaraan yang melintas harus diberlakukan buka tutup supaya tidak terjadi kemacetan. Namun, karena padatnya lalu lintas membuat antrean kendaraan cukup panjang.


Kondisi ini dikeluhkan pengendara roda empat, pasalnya buka tutup jalan ini sangat rawan adanya pungli yang dilakukan oleh oknum warga dengan dalih mengatur lalu lintas dan meminta uang seikhlasnya menggunakan sirib.

“Saya sudah lama tidak ke Tasik, dan baru beberapa hari ini ke Tasik. Ternyata ada perbaikan jalan di Singaparna yang menyebabkan kemacetan, sehingga harus tutup buka jalur. Namun, yang disayangkan di tengah perbaikan itu ada saja yang memanfaatkan dengan meminta uang menggunakan sirib, ya menurut saya bisa disebut pungli,” ujar Direktur Eksekutif Demokracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati kepada Radar, Senin (1/11/2021).

Kata dia, praktik pungli atau ada orang yang meminta uang dengan menggunakan wadah sirib kepada pengendara baik motor atau mobil, apalagi di tengah perbaikan atau pelebaran jalan di Perempatan Muktamar, itu jelas harus menjadi perhatian pemerintah daerah.

Dia menyebutkan, perlu ada pencegahan serius bagaimana menindak oknum yang melakukan pungli agar tidak marak terjadi ke depannya. “Soal pungli ini saya mengalami sendiri di beberapa titik jalur alternatif di sekitar Singaparna, sekarang masif ada orang yang mengatur arus lalu lintas dengan meminta uang,” kata dia.

“Selain di lokasi perbaikan, ada juga di jalur alternatif. Kalau dihitung ketika melewati jalan alternatif, per titik saja ada yang Rp 2 ribu, sekali lewat bisa sampai Rp 10 ribu. Saya khawatir, kalau tidak memberi ada semacam tindakan intimidatif, beruntung kalau yang ikhlas mengatur lalu lintas tanpa meminta uang,” ucapnya.

Melihat kondisi seperti ini, Neni meminta ada penertiban, kalaupun ada masyarakat atau pihak lingkungan setempat yang ingin mengatur lalu lintas bisa dengan tanpa memaksa meminta uang. Karena memang ada pihak yang berwenang mengatur lalu lintas seperti kepolisian dan Dinas Perhubungan.

“Jika harus diberantas, para oknum yang melakukan pungli ini cukup mengganggu dan memberatkan masyarakat atau pengendara. Maka kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, akan pudar kalau tidak ditertibkan,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, pemerintah harus transparan menyampaikan kepada publik tentang pembangunan infrastruktur atau pelebaran jalan tersebut seperti apa, alokasi anggaran dan siapa pihak ketiga yang mempekerjakan.

“Semua harus transparan ke publik. Mestinya pemerintah daerah memberikan kepekaan atau ada sanksi tegas kepada pelaku pungli. Jangan sampai bertambah titiknya. Sosialisasi kepada masyarakat untuk mengetahui, bahwa ada penegakan hukum ketika pungli dibiarkan,” dorong dia.

Salah satu pengendara mobil, Kosasih (47) menuturkan, sebenarnya tidak keberatan ada masyarakat atau pemuda setempat yang mau mengatur arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan.

Namun, ungkap dia, yang tidak diharapkan itu meminta uang apalagi dengan dilakukan sedikit pemaksaan. Yang jelas ada positif dan negatifnya, ketika masyarakat membantu petugas mengatur arus lalu lintas di beberapa titik jalur alternatif dampak pelebaran jalan di perempatan Muktamar, Singaparna.

“Yang jelas harus ada penertiban dari petugas yang berwenang baik kepolisian atau Dinas Perhubungan. Pengguna jalan berharap segera pelebaran jalan selesai dan tidak ada praktik pungli serta tidak macet,” harap dia.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tasikmalaya Asep Darisman mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama kepolisian, ketika benar ada laporan warga atau masyarakat yang meminta uang atau kencleng kepada pengendara atau pengguna jalan dengan cara dipaksa di titik jalur alternatif akan menindaknya.

“Kami sudah mengingatkan, ketika ada masyarakat yang menggunakan kencleng atau meminta uang tidak ada unsur pemaksaan. Karena jika ada unsur pemaksaan itu termasuk pungli,” ungkap Asep.

Menurut dia, ketika ada yang memberi diterima, termasuk tidak ada yang memberi pun tidak dipaksa. Jadi harus seikhlasnya saja kesadaran pengendara. “Ada yang memberi berterima kasih, tidak ada pun tidak apa-apa. Jadi kalau pun ada segelintir orang yang memaksa secara aturan tidak diperbolehkan,” kata dia.

Dia menambahkan, Dishub akan segera berkoordinasi dengan kepolisian serta masyarakat setempat terutama dengan tokoh masyarakat atau pemuda termasuk RT/RW yang ada warga ikut menjaga arus lalu lintas di jalur alternatif supaya tidak menimbulkan kemacetan.

Disatu sisi, tambah dia, keberadaan masyarakat yang ikut membantu mengatur arus lalu lintas sangat membantu dan memperlancar arus lalu lintas bagi pengendara. Namun, di sisi lain jangan dimanfaatkan atau sampai mengarah kepada pungli.

“Namun saya pastikan, sepanjang lalu lalang di jalur alternatif pemecah kemacetan dampak pelebaran Jalan Muktamar, belum menemukan ada warga atau masyarakat yang melakukan dugaan pungutan liar atau memaksa,” tambah dia.(dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: