PPDB 2022, Disdik Jawa Barat Tambah 15 Zonasi

PPDB 2022, Disdik Jawa Barat Tambah 15 Zonasi

Radartasik, JAKARTA – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menambah 15 zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMA Sederajat Tahun 2022.

Sebelumnya, Disdik Jawa Barat hanya membagi 68 zonasi. Nah, pada PPDB 2022 menjadi 83 zonasi. Langkah penambahan ini untuk menghindari wilayah blank spot.

”Wilayah perbatasan kemungkinan kesulitan konektivitas internet yang mengalami blank spot di desa, maka ditambah dari 68 menjadi 83 zonasi,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi, Selasa (17/5/2022).

BACA JUGA: PPDB Akan Dimulai 6 Juni

Serupa dengan daerah lain, tahapan PPDB 2022 diawali pembagian akun pendaftaran ke SMP dan MTs. Khusus pendaftaran tahap pertama baru akan dimulai pada Juni 2022.

PPDB Jawa Barat dimulai 6 hingga 10 Juni 2022. ”Antisipasinya dari sekarang mulai dilakukan pembagian akun. Ini jalur afirmasi 20 persen, jalur perpindahan orang tua 5 persen sedangkan jalur prestasi 25 persen,” papar dia.

Dia memastikan PPDB 2022, siswa-siswi telah mendapatkan akun pendaftaran dari Kepala Cabang Dinas (KCD) masing-masing wilayah di Jawa Barat dan siswa-siswi juga bisa mendaftarkan diri dalam dua tahap.

BACA JUGA: Lulusan SMK BK Tersertifikasi BNSP, Tersedia Beasiswa, PPDB Gelombang 2 Dibuka

Untuk aturan pendaftaran ada sedikit berbeda dari tahun sebelumnya. Salah satunya soal syarat rapor. Dalam PPDB 2022, siswa-siswi tidak perlu menunjukkan nilai rapor.

PPDB 2022 juga tidak menggunakan ranking rapor. Termasuk ijazah. ”Peserta bisa gunakan nomor ujian sekolah. Kalau aturan yang lain hampir sama,” jelasnya dikutip Disway.id dari Antara.

BACA JUGA: Mourinho Meminta Roma Membawa Dybala

Dedi menambahkan untuk jalur afirmasi, dalam PPDB Tahun 2022 kuota 20 persen, Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) sebanyak 12 persen.

Kemudian untuk disablitas tiga persen, serta anak istimewa dan anak kondisi tertentu 5 persen. Kondisi tertentu itu di antaranya nakes Covid-19 dan korban bencana, dan nantinya pada akhir tahap pertama jika jalur afirmasi sisa, maka bisa ditambahkan ke jalur zonasi.

DKI Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: