Oknum Kapolsek Pelaku Pencabulan Hanya Dipecat, KontraS Desak Diproses secara Hukum Pidana

Oknum Kapolsek Pelaku Pencabulan Hanya Dipecat, KontraS Desak  Diproses secara Hukum Pidana

Radartasik.com , JAKARTA — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS ikut merespons tindakan asusila seorang oknum Kapolsek berinisial IGDN di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri dari seorang tersangka yang mendekam di penjara.  Kapolsek tersebut diduga mengiming-imingi korban dengan imbalan bisa membebaskan sang ayah dari tahanan.

Staf Devis Hukum KontraS Adelita Ayas mengatakan tindakan oknum tersebut sudah menyalahi wewenang sebagai penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

“Kami mengutuk keras tindakan yang dilakukan Kapolsek tersebut dalam hal memanipulasi anak sehingga terjadi pelecehan seksual,” kata Adelita seperti dilansir jpnn.com, Jumat (22/10/2021).

Adelita mengatakan tak hanya mendorong penyidik memecat oknum tersebut, tetapi KontraS juga meminta kasus tersebut dibawa ke ranah pidana.

Atas dasar itu, Adelita menilai aksi oknum Kapolsek itu menyalahi wewenang tugasnya. “Kami mendorong biar kasus ini sampai ke ranah pidana atau diproses secara hukum yang berlaku atau bisa di peradilan umum. Jadi, kalau hanya dipecat, ya, enak banget,” ucap Adelita.
 
Adelita memastikan pihaknya bakal mengawasi proses hukum terhadap kasus pelecehan seksual tersebut. “Hukuman pidananya harus ditekankan dan kami awasi,” pungkas Adelita Ayas. 

Sebelumnya Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, menyatakan bahwa Kapolsek Parigi Mutong Iptu IDGN resmi dicopot dari jabatannya setelah menjalani pemeriksaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Kita sudah periksa terkait pelanggaran KKEP. Kan yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatan Kapolsek,” kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, dilansir dari Pojoksatu, Kamis (21/10/2021).

Menurut Jendral bintang dua ini, usai sidang KKEP rampung dilakukan, barulah pihaknya akan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Kapolsek Iptu IDGN.

 “Pemeriksaan Kode Etik dulu, baru nanti PTDH,” tegasnya.

Seperti diketahui, korban S blak-blakan mengaku dirayu berkali-kali oleh Iptu IDGN agar mau tidur dengannya dengan janji ayahnya yang tengah ditahan di Polsek akan dibebaskan.

S awalnya tidak termakan oleh bujuk rayu Iptu IDGN. Namun, selama hampir 2 pekan, Iptu IDGN terus membujuk S dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan.

Korban S, yang prihatin dengan kondisi ayahnya yang ditahan di polsek, akhirnya termakan bujuk rayu Iptu IDGN. Korban S ingin ayahnya segera dibebaskan dari Polsek.

Peristiwa biadab itu pun akhirnya terjadi. Iptu IDGN dan S bertemu di salah satu hotel. Belum sampai menepati janjinya membebaskan ayah S, Iptu IDGN di hari yang lain malah kembali mengajak S untuk tidur bersama.

“Dia ajak lagi kedua kalinya, dan ada chat-nya. Harapan saya memang dia bisa mengeluarkan Papaku,” kata S kepada wartawan, Senin (18/10/2021). (jpnn/bbs) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: