Mulai Hari Ini Kosmetik Wajib Miliki Sertifkat Halal

Mulai Hari Ini Kosmetik Wajib Miliki Sertifkat Halal

Radartasik.com, JAKARTA — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mewajibkan seluruh produk kosmetik, obat-obatan dan barang gunaan lainnya memiliki sertifikat halal.

”Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai diberlakukan,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/10/2021). 

Menurut dia, kewajiban bersertifikat halal ini merupakan tahap kedua yakni mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026. ”Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatori sertifikasi halal,” ucap dia.

Dia menerangkan penahapan itu bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

”Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat,” tegasnya.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham menambahkan penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.

Pasal 139, misalnya, mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap. Penahapan untuk pertama kali terdiri atas (a) produk makanan dan minuman; (b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan (c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Pasal 140 mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.

Tahap kedua kewajiban bersertifikat halal diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021. Penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini mencakup berbagai jenis produk mulai dari obat tradisional, suplemen kesehatan, obat bebas hingga barang gunaan.

”Di hari lahir BPJPH ini, saya mengajak semua pihak, baik kementerian atau lembaga, pemda, pelaku usaha, perguruan tinggi, ormas, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menyambut penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini dengan komitmen bersama untuk terus bersinergi mendukung suksesnya penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, dengan semboyan Ikhlas Beramal, Kerja Profesional, Hasil Maksimal,” katanya. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: