Pembahasan APBD Kabupaten Tasik Selalu Mepet

Pembahasan APBD Kabupaten Tasik Selalu Mepet

radartasik.com, SINGAPARNA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya sudah menetapkan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 pada 30 September. Sementara, berkas usulan baru diterima satu minggu sebelum rapat paripurna penetapan dilaksanakan.


Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 dijelaskan jadwal penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus.

Kemudian minggu kedua Agustus dilakukan pembahasan atan usulan perubahan KUA-PPAS oleh DPRD. Minggu ketiga Agustus penyusunan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat 30 September.

Pengamat sosial politik dan pemerintahan Asep M Tamam mengatakan, soal pembahasan anggaran murni dan perubahan di Kabupaten Tasikmalaya selalu dilaksanakan di akhir atau mepet waktunya. “Itu sudah menjadi kebiasaan, karena selalu seperti itu,” ujar dia kepada Radar, Minggu (3/10/2021).

Menurut dia, politik itu tidak terlepas dari kalkulasi waktu. Termasuk dalam kesepakatan antara eksekutif dan legislatif dalam penetapan anggaran. Terkait prosesnya yang panjang atau singkat, masyarakat harus berbaik sangka dulu, mungkin pembahasan sudah dikalkulasi jauh-jauh hari. 

“Mungkin DPRD dan pemkab mencari waktu yang tepat untuk menetapkan anggaran (walaupun dalam Permendagri sudah dijelaskan jadwalnya, Red). Diharapkan pemilihan waktu politis ini merupakan langkah politis juga yang sudah dikalkulasi, sehingga bisa berdampak terhadap kepentingan masyarakat,” ujar dia.

Menurut dia, dalam penetapan anggaran yang penting transparan, akuntabel. Kemudian langkah cepat untuk eksekusi anggaran perubahan dan sebesar-besarnya dalam kepentingan masyarakat.

“Pada intinya, mau cepat atau lambat, konsepnya sudah lama atau baru yang penting terbuka kepada publik. Jadi kalau misalkan, langkah politisnya diperlambat, pada akhirnya tidak terlihat keberpihakan kepada masyarakat maka menjadi masalah,” kata dia.

“Mudah-mudahan (anggaran perubahan) jujur, transparan dan berkeadilan untuk kepentingan masyarakat (bukan pribadi, Red),” ujarnya, menambahkan. 

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dr H Basuki Rahmat MSi mengatakan, DPRD merupakan lembaga politik dengan mepetnya waktu penetapan anggaran perubahan, harus dijelaskan dan sehingga bisa dimengerti oleh publik.

“(Anggaran perubahan ini) harus sesuai dengan kepentingan publik, kemudian harus dijelaskan kenapa pembahasannya mepet. Jangan sampai kontra produktif dan merugikan masyarakat. Anggaran ditetapkan oleh dua lembaga,” jelasnya.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Tasikmalaya Drs Iing Farid Khozin MSi mengatakan, berkas pembahasan untuk penetapan anggaran perubahan itu diterima satu minggu sebelum penetapan atau disahkan 30 September 2021.

“Untuk penetapan anggaran perubahannya menurut Undang-Undang tanggal 30 September 2021 dan pukul 24.00 itu boleh net terakhir waktu penetapan,” paparnya. 

Menurut dia, untuk pengusulan berkasnya satu minggu sebelum penetapan anggaran perubahan disahkan. Limit waktu dari Mendagri 30 September kalau lewat waktu itu menjadi tidak sah. “Pas dan tidak menjadi masalah secara aturan Mendagri-nya tidak menjadi masalah,” tambah dia. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: