Liontin Lenyap di Pegadaian Kota Tasik, Sidang Ditunda

Liontin Lenyap di Pegadaian Kota Tasik, Sidang Ditunda

radartasik.com.com, TASIK — Pegadaian Cabang Tasikmalaya dihadapkan dengan persoalan hukum perdata, dimana konsumennya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Hal ini dikarenakan perhiasan yang digadaikan ternyata sudah tidak ada saat masa gadai hendak diperpanjang.


Gugatan itu sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan Nomor Registrasi 16/Pdt.G.S/2021/PN Tsm. Disebutkan penggugat atas nama Mimin Mintarsih dan tergugatnya PT Pegadaian (Persero).

Sidang pertama perkara tersebut sudah dimulai pada Rabu (29/9/2021), namun pihak pengadilan melakukan penundaan karena ada pihak yang tidak hadir. Sidang pun dijadwalkan kembali pada Rabu (6/10/2021).

Kuasa hukum penggugat, Topan Prabowo SH menuturkan persoalan tersebut dimulai ketika kliennya hendak memperpanjang masa gadainya pada 7 Mei 2021, sebelum jatuh tempo pada 18 Mei 2021. “Makanya klien saya mau mengurus perpanjangan sebelum jatuh tempo,” ungkapnya kepada Radar, Kamis (30/9/2021).

Namun saat itu, Mimin mendapat keterangan bahwa perhiasan yang digadaikan sudah ditebus. Sementara, warga Perumahan SKP Regency Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya itu tidak pernah menguasakan siapa pun untuk menebus dan mengambil perhiasan tersebut. “Barangnya sudah tidak ada,” ucap Topan.

Karena tidak melihat itikad baik dari pihak Pegadaian, jalur hukum pun ditempuh. Mimin melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Dalam gugatannya, disebutkan perhiasan Mimin Mintarsih yang hilang yakni 1 buah gelang, 1 buah cincin, 1 (satu) buah liontin MT PST dan 1 cincin penyok. Secara nominal memang hanya berkisar di harga Rp 8 juta-Rp 10 juta, namun perhiasan itu merupakan warisan turun temurun keluarga. “Ada nilai historis yang mahal, karena itu perhiasan turun temurun,” ucapnya.

Maka dari itu, Mimin menuntut agar Pegadaian mengembalikan perhiasan tersebut atau diganti kerugian materil senilai Rp 60 juta. Belum lagi dengan tuntutan kerugian immateril senilai Rp 100 juta. “Totalnya Rp 160 juta,” katanya.

Topan menyesalkan dalam sidang pertama kemarin pihak Pegadaian tidak hadir. Sehingga persidangan harus ditunda pada pekan depan. “Baik pihak pegadaian, baik pengacaranya juga tidak hadir,” tuturnya.

Sementara itu, belum ada keterangan detail dari pihak Pegadaian terkait persoalan tersebut. Saat Radar hendak meminta klarifikasi, pimpinan Pegadaian Cabang Tasikmalaya sedang tidak di tempat. Petugas keamanan menyebutkan bahwa seharian atasannya melakukan kegiatan di luar kantor. (rga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: