Kata Bupati Cecep Nurul Yakin, Minimarket Ilegal di Tasikmalaya Harus Ditindak Tegas
Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin saat memberikan keterangan terkait penutupan minimarket ilegal, Minggu 27 Juli 2025. ujang nandar / radartasik.com --
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Bupati TASIKMALAYA, Cecep Nurul Yakin, menginstruksikan penertiban terhadap minimarket yang belum memiliki izin usaha.
Instruksi tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan Latihan Kepemimpinan Kader Dasar (LKKD) DPC PPP Kabupaten Tasikmalaya di Kecamatan Cigalontang, Minggu 27 Juli 2025.
Bupati menegaskan, minimarket ilegal yang tetap beroperasi tanpa izin akan dikenai sanksi tegas.
“Kalau masih membandel dan tidak mengurus perizinan, harus diberikan tindakan tegas,” ujarnya kepada wartawan.
BACA JUGA:Bantu Pencairan PKH, BRILink Bating Raya Talang Pangeran Layani Pencairan Jemput Bola
Cecep menekankan pentingnya menciptakan iklim investasi yang sehat dan tertib.
Meski pembenahan investasi belum menjadi prioritas utama saat ini, penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi aspek legalitas tetap diperlukan.
Ia telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Asisten Daerah (Asda) I, dan dinas terkait untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus.
Satgas ini akan menangani persoalan minimarket ilegal secara menyeluruh dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Transaksi Nggak Pakai Lama, QRIS TAP BRImo Solusi Tempel Ponsel ke EDC Langsung Beres Bayar
“Penutupan tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada dasar hukum. Tapi demi tertib usaha dan investasi yang sehat, penertiban tidak bisa dihindari,” jelasnya.
Cecep memastikan, minimarket yang sudah mengantongi izin akan dilindungi dan dipastikan dapat beroperasi dengan aman.
Sementara itu, minimarket yang belum berizin diminta segera mengurus perizinan.
Jika tetap melanggar, sanksi administratif hingga penutupan bisa diberlakukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: