Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal, Hati-Hati dengan Harga Murah

Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal, Hati-Hati dengan Harga Murah

Radartasik, JAKARTA – Masyarakat diminta untuk mewaspadai maraknya peredaran rokok ilegal. Untuk mengetahui rokok ilegal yang beredar di pasaran, masyarakat bisa mengenali ciri-ciri-cirinya sebagai berikut.

Rokok ilegal biasanya tidak memiliki pita cukai pada kemasan. Kemudian rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Ciri lainnya adalah harga rokok ilegal yang dijual di pasaran lebih murah alias bisa sampai sepertiga dari harga rokok yang legal. 

BACA JUGA:Satpol PP dan Bea Cukai Sita 14 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Tasik

Dilansir dari Fajar Indonesia Network (FIN), Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai tengah gencar menyosialisasikan hal ini. 

“Guna semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal, Bea Cukai terus gencar mensosialisasikan bagaimana mengenali rokok ilegal dan modusnya, bahayanya bagi kesehatan, industri rokok dalam negeri, juga penerimaan negara di bidang cukai. Diharapkan dari kegiatan tersebut, akan semakin banyak pihak yang dapat membedakan rokok ilegal dan membantu mengawasi peredarannya di tengah masyarakat,” ungkap Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Jumat 13 Mei 2022.

BACA JUGA:Bea Cukai Sita 312 Ribu Batang Rokok Ilegal

Hatta menyampaikan, sosialisasi ini sudah dilakukan di kota-kota besar seperti Cirebon, Semarang, Jogjakarta serta Pasuruan. 

Diulas dalam sosialisasi yaitu mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. 

"Dalam beberapa waktu terakhir peredaran rokok ilegal memang mulai merambah melalui ekspedisi pengiriman. Hal ini pun menjadi perhatian bagi kami karena berpotensi merugikan penerimaan negara dan menciptakan iklim bisnis yang negatif bagi pengusaha rokok yang patuh dan taat pada aturan,” ungkapnya.

Pemberantasan rokok ilegal ini menurut Hatta merupakan agenda bersama yang memerlukan sinergi dengan pemerintah daerah, pengusaha rokok, aparat penegak hukum, dan masyarakat. 

"Pemberantasan tidak mungkin dilakukan sendiri, karena seberapapun kuatnya Bea Cukai tidak bisa melakukannya tanpa bantuan dari berbagai lapisan masyarakat. Kolaborasi yang selama ini terjalin, semoga dapat selalu ditingkatkan untuk dilakukan edukasi yang lebih massif kepada masyarakat," terang dia. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: