Bea Cukai Sita 312 Ribu Batang Rokok Ilegal
Reporter:
tiko|
Kamis 30-12-2021,18:40 WIB
Radartasik.com — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus berhasil menyita 312 ribu batang rokok ilegal. Namun, dalam penggerebakan itu pelaku tak dijumpai.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus Dwi Prasetyo Rini ‎menyatakan, di penghujung tahun, pihaknya berhasil meringkus pelaku rokok ilegal di Desa Sendang, Kalinyamatan, Jepara.
Dia menjelaskan, awalnya pihaknya menerima informasi adanya mobil minibus yang diduga untuk mengangkut rokok ilegal dari Kota Ukir. Tim Bea Cukai Kudus segera menindaklanjuti informasi tersebut, dengan memantau dan mencari di Jalan Jepara-Kudus. Sekitar pukul 02.00, tim berhasil menemukan lokasi mobil itu.
Atas penindakan ini, ditemukan 13 koli rokok ilegal di dalam mobil. Tetapi, saat penindakan tidak menemukan sopir. ”Dari temuan ini seluruh barang hasil penindakan, minibus dan rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Dari temuan itu, tim berhasil mengamankan 312 ribu batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM). Mereknya L4 BOLD tanpa dilekati pita cukai. Estimasi nilai barangnya sekitar Rp 318,2 juta. Hasil sitaan itu, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 209,1 juta. (lin/jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: