Satpol PP dan Bea Cukai Sita 14 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Tasik

Satpol PP dan Bea Cukai Sita 14 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Tasik

Radartasik.com, KOTA TASIK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya bekerjasama dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan Bea Cukai Provinsi Jawa Barat, menyita 14.000 batang roko ilegal atau rokok tanpa pita cukai. Rokok yang disita itu terdiri dari empat merek yang berada di Tamansari, Kawalu dan Mangkubumi. 

Empat merek rokok yang disita petugas gabungan masing-masing Dallil sebanyak 76 bungkus, Coffee stik 285 bungkus, Loid bold 126 bungkus dan Boshe 213 bungkus.

"Termasuk karena ini merupakan kegiatan Satpol PP Provinsi Jawa Barat, dalam kegiatan ini melibatkan juga pihak Bea Cukai Provinsi Jawa Barat," ungkap Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Junjun Junaedi kepada wartawan, Rabu (16/03/22).

Hasil temuan tersebut, sambung Junjun, dilakukan penyitaan oleh pihak Bea Cukai Provinsi Jabar dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) guna kepentingan pelaporan. Termasuk pelakunya didata dan dilakukan penindakan oleh tim penyidik dari Bea Cukai.

Pengungkapan rokok tanpa pita cukai di Kota Tasikmalaya ini diawali masuknya informasi pada 26 Februari 2022 lalu, yang hasilnya disampaikan kepada Satpol PP Provinsi Jabar. "Selanjutnya dilakukan kegiatan pelaksanaan operasi bersama antara Satpol PP kota dengan Satpol PP Provinsi," katanya. 

Adapun untuk di Kota Tasikmalaya, jelas Jujun, terdapat 4 titik target yang didatangi. Tim gabungan akhirnya menemukan penjualan rokok tanpa pita cukai. Dari target di lima kecamatan, mengerucut menjadi tiga kecamatan yakni di Tamansari, Kawalu dan Mangkubumi.

"Rokok-rokok tersebut biasanya tidak dijual di pasaran. Karena rokok yang dijual di pasaran adalah rokok yang sudah ada pita cukainya. Sedangkan yang disita ini adalah rokok yang tidak memiliki pita cukai alias ilegal," jelasnya. (rezza rizaldi / radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: