Miris, Ibu Muda Nekat Bunuh Anak Kandung karena Terjerat Pinjaman Online, Setelah KTP-nya Dipinjam Teman
Dari keterangan korban, ia membunuh anaknya dengan cara dibekap menggunakan bantal di kamar 229.
Sedangkan pelaku sendiri ingin mengakhiri hidupnya dengan meminum cairan sabun dan melilitkan handuk di lehernya namun usaha itu gagal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 76 c jo 80 uu 35 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman setidaknya 15 tahun penjara. (zul/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radartegal.com