Kuota Haji Dipangkas 52 Persen, Hanya 674 Jemaah Berangkat Tahun Ini
Radartasik, TASIKMALAYA - Puluhan calon jemaah haji di Kabupaten Tasikmalaya mendatangi Kantor Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu, Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (10/05/22).
Para calon jemaah haji asal Kabupaten Tasikmalaya sebagian besar kecewa. Beberapa diantaranya tidak masuk calon jemaah yang diberangkatkan tahun 2022 ini.
Mereka harus kembali gagal naik haji setelah sebelumnya gagal berangkat karena masa pandemi Covid-19. Jika sesuai jadwal, jemaah kabupaten Tasikmalaya berangkat pada 2020 lalu.
BACA JUGA:Pembagian Kuota Haji Reguler dan Khusus Tahun Ini Tak Sesuai UU, Pengusaha Travel Kecewa
"Saya antar mamah, mau nanyain kepastian haji berangkat atau enggak, karena mamah saya masuk daftar cadangan," kata salah satu keluarga yang menanyakan pemberangkatan jemaah haji, Cecep Deni Hilmansyah, kepada wartawan di Kantor Kementrian Agama, Selasa (10/5/2022).
Sebagian calon jemaah masuk daftar cadangan yang masih memiliki peluang naik haji tahun ini. Meskipun mereka harus menunggu jemaah lain yang mengundurkan diri.
BACA JUGA:Kuota Calon Jamaah Haji Jawa Barat Capai 17.679 Orang, Ini yang Prioritas
"Kami sih kecewa batal berangkat, tapi mau gimana lagi pak, ini sistem dari Arab Saudi. Kami harus ikhlas, semoga saya bisa ada keajaiban berangkat tahun ini. Karena saya masuk daftar cadangan," kata Nur Aida, calon jemaah haji.
Nasib beruntung dirasakan Oom Marionah, calon jemaah haji asal Cikunir, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Dia masuk daftar calon jemaah haji yang berangkat tahun ini.
"Alhamdulillah setelah penantian lama, saya berangkat tahun ini. Harusnya saya berangkat 2020, karena masa pandemi jadi batal," kata dia.
BACA JUGA:Kuota Haji Indonesia Tahun 2022 Lebih dari 100 Juta Jemaah
Kendati demikian, Oom harus gagal berangkat haji bersama suaminya karena terbentur aturan. Meski daftar dan pelunasan biaya sudah selesai, suaminya batal naik haji karena tahun ini usianya di atas 65 tahun.
"Tapi saya enggak bisa berangkat sama suami. Walau daftar dan lunasin haji bareng. Suami terbentur aturan usianya di atas 65 tahun,” sesalnya.
Sementara, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya Yayat Kardiat, menyatakan, untuk Kabupaten Tasikmalaya kuota haji dipangkas 52 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: