Rekor Arus Balik Tertinggi Sepanjang Sejarah Jalan Tol Terjadi Sabtu

Rekor Arus Balik Tertinggi Sepanjang Sejarah Jalan Tol Terjadi Sabtu

”Pada tahun 2019 untuk mengurai lalin sebesar ini dibutuhkan waktu hingga 24 jam untuk mengurai kepadatan luar biasa yang terjadi di berbagai segmen Jalan Tol Jakarta-Cikampek,” kenang dia.

”Tahun ini dengan perencanaan yang lebih matang, dan koordinasi yang jauh lebih intensif, relatif tidak terjadi kepadatan yang berarti di Jalan Tol Jakarta-Cikampek,” ulas dia.

BACA JUGA:Basarnas dan K-9 Polda Jabar Lanjutkan Pencarian Bocah Tenggelam di Sumedang

Heru menyatakan Jalan Layang MBZ sepanjang 38 KM yang saat ini digunakan juga mendukung kelancaran perjalanan tahun ini.

Pada tahun 2019, Jalan Layang MBZ masih dibangun. Saat ini dengan adanya Jalan Layang MBZ menambah kapasitas Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar 4 lajur untuk kedua arahnya.

Hal ini menambah kapasitas Jalan Tol Jakarta-Cikampek eksisting, dari 6 lajur dua arah, menjadi 10 lajur.

BACA JUGA:KBRI di China Beberkan Soal Korban WNI di Gedung Ambruk

Dua Kunci

Heru menjelaskan terdapat dua kunci manajemen arus lalu lintas mudik tahun ini. Pertama adalah penggunaan teknologi terkini dalam bidang road transportation sebagai decision support system.

Teknologi ini mendukung keputusan pimpinan puncak di Kepolisian dan Jasa Marga dalam memutuskan penanganan volume lalu lintas yang jumlahnya luar biasa.

Kedua, koordinasi lintas sektoral yang sangat intensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara komprehensif.

BACA JUGA:Pembiayaan Ultra Mikro Selamatkan Petani dari Jeratan Renternir

”Tiga bulan sebelum arus mudik, bahkan sebelum adanya keputusan pelonggaran perjalanan antar-kota, kami bersama-sama dengan pemangku kepentingan sudah membahas intensif perencanaan arus mudik, dengan berbagai skenario, untuk mengantisipasi apa pun kebijakan pemerintah pusat soal mudik,” tutur Heru.

Koordinasi ini dilakukan khususnya dengan kepolisian (Korlantas) sebagai pemegang diskresi semua rekayasa lalu lintas juga dengan semua pemangku kepentingan lain.

Di antaranya Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol, bahkan dengan dinas-dinas Provinsi, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, dan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: