Camat Bojonggambir Dituding Salahgunakan Wewenang, Begini Kasusnya..
Reporter:
agustiana|
Selasa 28-09-2021,10:35 WIB
radartasik.com - Dugaan penyalahgunaan wewenang di Pemkab Tasikmalaya sedang terjadi.
Tepatnya di Kecamatan Bojonggambir. Kades Girimukti seperti dipaksakan diisi Pelaksana Tugas (Plt) dengan alasan yang tidak jelas.
Kondisi itu terjadi beberapa hari ini sehingga pihak kecamatan setempat malah memberikan mandat Plt ke Kasi Kesos di desa tersebut dan bukan ke Sekdesnya.
Kondisi tersebut menyusul kasus pribadi Kades, Oon Saonah yang kini telah islah.
Demikian diungkapkan Kuasa Hukum Oon, Jono Sujono SH.
Kata dia, tanpa dasar hukum yang jelas kliennya di-plt-kan pihak kecamatan.
Hal itu muncul setelah pihak kecamatan mengeluarkan surat bernomor 14.1/177/kec/2020 tentang penyerahan SK plt Kades pada 15 September 2021 yang ditandatangani Camat Bojonggambir.
"Plt Kades yaitu apabila Kades diberhentikan sementara, cuti, dan atau meninggal dunia. Maka Kades akan digantikan oleh Plt dan jabatan tersebut hanya sementara. Ini aturan Kemendagri," ujar Jono kepada radartasik.com, Selasa (28/09/21).
"Plt dilakukan sebelum diangkatnya PJ, sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 45 tentang Desa. Plt Kades adalah sekretaris desa baik PNS maupun non PNS. Ini kan ada apa dan kenapa bukan Sekdes," sambungnya yang ditemui di Kota Tasik bersama kliennya.
Lalu, terang Jono, kasus pelaporan yang melilit kliennya saat ini sudah islah dan bukan kasus korupsi atau lainnya.
Tetapi permasalahan kesalahpahaman dan sudah islah.
"Kepala desa itu diberhentikan jika sudah incrah di meja hijau, dinyatakan terdakwa dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register pengadilan sesuai ayat 41, 42 dan 45," terangnya.
Jadi, tegas Jono, pihak kecamatan harus memperjelas alasan serta payung hukumnya mem-plt-kan kliennya apakah dengan Undang-Undang, Perbup atau aturan yang mana.
Sebab, permasalahan kliennya sudah islah serta tak berujung menjadi keputusan tetap di pengadilan.
Karena apa yang dialami kliennya adalah menghadapi perkara biasa atau pribadi, dan bukan perkara luar biasa.
"Pihak kecamatan harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah diputuskan. Itu yang paling penting. Karena klien saya sudah islah di atas materai," tegasnya.
Jelas Jono, diduga masalah ini karena urusan konspirasi politik. Namun, dia berharap hal itu hanya dugaan saja dan tidak benar.
"Karena harusnya yang layak dan bisa memberikan Plt itu adalah bupati atau kecamatan dengan payung hukum yang jelas. Jadi jangan mengambil keputusan secepat itu yang sangat sumir," jelasnya.
(rezza rizaldi/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: