TV Analog Telah Dihentikan, Kominfo Sarankan Segera Beralih ke TV Digital

TV Analog Telah Dihentikan, Kominfo Sarankan Segera Beralih ke TV Digital

Radartasik, JAKARTA – Masyarakat yang menggunakan TV analog tak lagi bisa menonton tayangan televisi. Ini seiring beralihnya siaran TV analog ke TV Digital. 

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menghentikan layanan siarin TV analog di beberapa daerah terhitung mulai 30 April 2022.

Namun belum seluruh wilayah, sehingga masih ada daerah yang masih memanfaatkan tayangan TV analog tersebut. Penghentian TV analog baru dilakukan di 56 wilayah layanan dari 166 Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Kembali ke Final Liga Champions, Real Madrid Terlalu Tangguh bagi Manchester City

Direktur Pengembangan Pita Lebar Kemenkominfo, Marvels Situmorang mengimbau masyarakat untuk segera beralih ke siaran TV Digital. Tujuannya agar masyarakat tak ketinggalan informasi penting termasuk kebencanaan.

“Dalam siaran TV Digital, nanti dikembangkan juga diseminasi lewat lembaga penyiaran, lewat Internet Service Provider, atau kanal sosial media,” kata Marvels, Kamis 5 Mei 2022.

BACA JUGA:Uni Eropa Ingin Rusia Tak Mampu Mengirimkan Minyak Kemana pun di Dunia

Marvels menjelaskan, dalam penyiaran TV Digital, pemerintah menegaskan bahwa EWS wajib tertanam di dalamnya. Baik itu di perangkat maupun sistem komunikasinya.

"Saat ini, fitur EWS sedang dalam tahap persiapan. Bilamana siaran TV Digital berlaku secara nasional, yaitu 2 November 2022, harapannya EWS langsung on," terangnya.

Marvels menambahkan, bahwa tujuan dari EWS memberikan informasi dini pada pesawat televisi di setiap rumah. Informasi dini bisa meminimalkan korban jiwa. 

“Sesuai namanya, masyarakat bisa siaga atau bersiap, menghindar atau menyelamatkan diri, sehingga korban jiwa dapat diminimalisir,” imbuhnya.

BACA JUGA:India Minta Diskon Lebih Banyak untuk Minyak Mentah Rusia

Lebih lanjut dijelaskan Marvels, ketika fitur EWS ada di Set Top Box (STB) ataupun di televisi digital, ada hal-hal yang perlu diisi. Salah satunya mengisi kode pos. 

“Kode pos menjadi kode lokasi keberadaan perangkat. Misalnya saat bencana datang, tidak semua masyarakat menerima informasinya, hanya masyarakat yang terdampak bencana yang terima,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: