Wali Kota Banjar Tak Punya Solusi untuk IMB, Investor Terhambat
Reporter:
andriansyah|
Senin 27-09-2021,11:15 WIB
radartasik.com, BANJAR — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam tahap pengkajian oleh Pemerintah Kota Banjar. Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjar, Wawan Setiawan.
“Saat ini Raperda PBG masih dalam tahap pengkajian. Kami juga sedang menunggu surat edaran terbaru dari Kemendagri perihal adanya kebijakan baru tentang PBG ini,” ujarnya Minggu (26/9/2021).
Ia menjelaskan Perda tentang Bangunan Gedung itu dari Pemkot Banjar sudah ada regulasi yang mengaturnya. Kemudian, untuk Perda Retribusi Perizinan Tertentu juga sudah ada regulasinya.
Namun untuk ketentuan kebijakan yang sekarang, istilahnya sudah berganti bukan lagi IMB tapi PBG. Sehingga harus ada perda baru yang mengaturnya. “Perdanya harus diganti karena aturannya juga berubah sesuai PP 16 Tahun 2021,” ucap Wawan.
Terkait Raperda retribusi PBG, pihaknya sudah berkoordinasi untuk diusulkan agar raperda itu masuk dalam Propemperda tahun 2022. Hal itu karena raperda tersebut tidak bisa masuk dalam Propemperda perubahan tahun 2021.
Sebelumnya, sejumlah investor menara telekomunikasi mengeluhkan lambatnya proses perizinan di Kota Banjar. Padahal mereka sudah menempuh perizinan sesuai prosedur sesuai aturan. Bahkan salah satu investor yang akan membangun menara telekomunikasinya di Kecamatan Banjar mengaku sudah dua bulan IMB tak kunjung jadi. “Sudah dua bulan sejak pengajuan disampaikan, tapi sampai sekarang belum juga terbit,” ujar Ahmad Sugianto, salah satu investor menara telekomunikasi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar Asep Saefurrohmat mengatakan tidak adanya regulasi tentang PBG tentunya akan menghambat pelayanan perizinan bagi para investor atau pengusaha. “Hambatan ini juga akan berpengaruh terhadap kontribusi pendapatan daerah melalui retribusi yang harus dibayarkan. Harus ada solusi dari pihak pemerintah kota. Karena jika menunggu perda, akan membutuhkan waktu yang cukup lama,” ujarnya.
Pihaknya memandang Pemkot Banjar dalam hal ini wali kota Banjar agar mengeluarkan surat edaran terkait IMB menjadi PBG yang tidak bisa ditarik retribusinya akibat masih berproses peralihan nomenklatur. “Solusinya yakni harus ada inisiatif dari pihak eksekutif untuk mengeluarkan surat edaran atau surat keputusan walikota. Dalam hal ini terkait permasalahan IMB menjadi PBG, karena ada kekosongan hukum. Sambil pihak eksekutif mengajukan raperda yang dibutuhkan ke Bapemperda,” ujar Asep. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: