Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Ditunda, P2G Konsisten Minta Penambahan Afirmasi

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Ditunda, P2G Konsisten Minta Penambahan Afirmasi

Radartasik.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan penundaan pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Tahap 1, untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kendati demikian Kemendikbudristek belum memberi tahu sampai kapan penundaan pengumuman itu dilakukan.

Informasinya, salah satu alasan penundaan pengumuman itu adalah demi memperjuangkan hak para guru honorer. Sebab, banyak pihak yang beranggapan bahwa pelaksanaan seleksi tidak adil bagi guru honorer.

Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zaenatul Haeri pun mengatakan,memang sudah sepatutnya hal itu dilakukan. Pasalnya banyak temuan yang dirasa merugikan guru honorer.

 “Kita memang menyarankan betul ada afirmasi, kami tetap tagih janji mas Menteri itu 1 juta guru, itu berdasarkan kebutuhan negara,” tutur dia ketika dihubungi Minggu (26/09/2021).

Dalam data P2G pun ditemukan adanya keterlambatan informasi yang diberikan Panselnas secara online. Banyak masalah di lapangan terjadi seperti jadwal yang mundur terus berganti, tempat lokasi tes tidak muncul dan kepastian soal afirmasi dari Kemendikbudristek.

Ada juga persoalan guru honorer yang sudah berhenti mengajar alias sudah off sejak 3 tahun lalu, tapi namanya muncul sebagai calon peserta Seleksi PPPK. Ini tentu menimbulkan pertanyaan dan berpotensi menyingkirkan guru honorer yang mengajar.

Adapun, pihaknya pun akan terus konsisten untuk meminta penambahan afirmasi bagi para guru honorer sesuai masa pengabdian. Pengalaman mengajar itu pun harus dihargai dengan pemberian afirmasi tambahan.

Saat ini Kemdikbudristek hanya memberikan afirmasi 15 persen bagi guru berusia di atas 35 tahun dan mengabdi minimal 3 tahun. Mestinya afirmasi diberikan berdasarkan range lama mengabdi.

Simulasinya misal, 3-5 tahun 15 persen, 6-10 tahun 20 persen, 11-15 tahun 25 persen, 16-20 tahun 30 persen, 21-25 tahun 35 persen. Mengingat UU ASN NO. 5 Tahun 2014 memerintahkan agar manajemen ASN termasuk PPPK diselenggarakan berdasarkan asas proporsionalitas, akuntabilitas, nondiskriminatif, keadilan, dan kesetaraan.

 “Kalau tidak diikuti, kami akan terus mendorong untuk diberikan afirmasi,” pungkas Iman. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: