Mimbar Masjid Dibakar, Mahfud: Hanya Pengadilan yang Berhak Klaim Pelaku Gila

Mimbar Masjid Dibakar, Mahfud: Hanya Pengadilan yang Berhak Klaim Pelaku Gila

radartasik.com - Terkait aksi pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara.

Dia mengingatkan, agar aparat kepolisian tidak terburu-buru menyatakan bahwa pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar mengalami gangguan jiwa.

“Saya berharap seperti yang sudah-sudah maka pemeriksaan harus tuntas, dan terbuka. Jangan terburu-terburu memutuskan bahwa pelakunya orang gila,” ungkap Mahfud dalam pernyataan resminya yang ditayangkan dalam YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (25/09/21).

Mahfud menyatakan, pemerintah tak sepakat jika pelaku kekerasan seperti ini langsung dinyatakan sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

“Hanya pengadilan yang berhak menyatakan status kejiwaan seorang pelaku tindak pidana. Kalau ada keraguan bahwa pelaku sakit jiwa, biar hakim yang memutuskan,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Pemerintah pun menyesalkan atas tindakan pembakaran mimbar di Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan.

Mahfud pun telah memerintahkan aparat keamanan untuk mengusut tuntas insiden tersebut.

Dia juga memerintahkan kepolisian melanjutkan penyelidikan dan penyidikan.

Pelaku pembakaran mimbar masjid di Makassar itu, menurutnya, perlu diproses hukum.

Mahfud memerintahkan kepada aparat di pusat dan di daerah untuk meningkatkan pengawasan, kesiapsiagaan untuk menjaga keamanan dan membangun harmoni di tengah masyarakat.

“Saya minta juga agar rumah-rumah ibadah dijaga, diamati dengan sungguh-sungguh, tokoh agama, fasilitas keagamaan, fasilitas publik lainnya,” tuturnya.

Mahfud MD pun menyoroti sejumlah kasus penyerangan tokoh agama di sejumlah daerah. Seperti:

1. Kasus Ustadz Abu Syahid Chaniago yang dipukuli oleh pria tak dikenal (OTK) saat mengisi ceramah agama dan zikir di Masjid Baitussakur, Batuampar, Batam, beberapa hari lalu.

2. Penembakan Ustadz Marwan alias Alex hingga tewas di Jalan Gempol, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang

3. Pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar di Jalan Masjid Raya, Bontoala, Kota Makassar oleh seorang pria tak dikenal, pada Sabtu (25/09/21).

“Pemerintah sangat menyesalkan beberapa kejadian tersebut, dan mengutuk para pelaku,” kata Mahfud. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: