Bappemperda DPRD Kabupaten Tasik Gagas Raperda Sampah

Bappemperda DPRD Kabupaten Tasik Gagas Raperda Sampah

radartasik.com, SINGAPARNA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggunakan hak usul inisiatifnya dengan mewacanakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Tasikmalaya.


Gagasan tersebut dibawa ke focus group discussion (FGD) dalam rangka penyampaian draf awal naskah akademik ranperda, dibahas bersama akademisi, aktivis lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol-PP-Damkar di Ruang Serba Guna, Kamis (23/9/2021).

Ketua Bappemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya Cecep Nuryakin mengatakan, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah ini muncul atas gagasan Bappemperda yang awalnya turun ke masyarakat dan banyak menemukan permasalahan terkait sampah yang sangat klasik di Kabupaten Tasikmalaya.

“Tidak hanya di ibu kota saja, tetapi di desa-desa pun menjadi masalah. Maka harus dicari solusi pengelolaannya. Ternyata setelah ditelusuri, kita belum punya produk hukum tentang pengelolan sampah setelah dicek ke dinas terkait,” terang Cecep kepada Radar.

Padahal, kata dia, tahun lalu Bappemperda sudah mengundang semua dinas, menanyakan produk hukum apa saja yang dibutuhkan. Dengan alasan keterbatasan di dinas, kemudian dievaluasi sehingga DPRD bisa menggunakan fasilitas untuk usul perda inisiatif.

“Sehingga kita munculkan Ranperda tentang Pengelolaan Persampahan ini. Apalagi, Kabupaten Tasikmalaya pernah mempunyai pengalaman, pernah menjadi kabupaten terkotor tingkat nasional, maka harus ada regulasi,” paparnya.

Regulasi tersebut, terang dia, agar masyarakat paham termasuk pemerintah mempunyai payung hukum jelas dalam pengelolaan sampah. Selain aturan di atasnya sudah ada undang-undang, peraturan presiden (PP), perda di provinsi tentang persampahan, maka daerah pun harus ada.

“Tetapi lucunya di kita tidak ada produk hukum daerahnya. Maka muncul inisiatif dari kita mengusulkan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah yang lebih kepada pengurangan dan penanganan sampah,” jelasnya.

Di satu sisi, jelas dia, muncul masukan dan usulan ada sanksi yang tentu perlu diterapkan untuk efek jera. Akan tetapi harus dipilah yang mana agar tidak memberatkan.

“Percuma dikasih sanksi kalau belum ada informasi tentang regulasi ini. Maka kita ingin ranperda ini menjadi perda untuk menjadi solusi penanganan dan pengurangan sampah di Kabupaten Tasikmalaya, sehingga bukan menjadi sampah biasa, tetapi menjadi sumber ekonomi dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap dia.

Target rampungnya perda ini, kata Cecep, bisa selesai tahun ini. Maka dewan terus berkomunikasi dengan aktivis lingkungan, akademisi pemerhati lingkungan dan dinas terkait.

“Kita ingin perda ini memuat hal-hal yang terkait secara redaksional mengakomodir yang bisa dimanfaatkan dan dimpelentasikan. Bukan hanya mengadopsi peraturan di atasnya, tetapi harus bisa mengakomodir kearifan lokal,” tambah dia.

Termasuk, lanjut dia, harus disinkronkan antara kewenangan pemerintah daerah sampai ke desa. Karena desa saat ini sudah luar biasa dalam penaganan dan pengelolaan sampah. “Jadi kita sinkronkan regulasi baik perda-nya maupun perbup-nya. Antara pemerintah daerah dengan desa,” terang dia.

Aktivis Lingkungan Singaparna Irdas mengharapkan usul Ranperda tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Tasikmalaya bisa menjadi landasan aturan agar pengelolaannya lebih baik lagi ke depannya.

“Kami sambut baik, mudah-mudahan ketika nanti disahkan menjadi perda bisa menjadi alat untuk mencapai keinginan kita semua, terutama dari sisi pengelolaan persampahan. Mewujudkan Kabupaten Tasikmalaya yang bersih dan sehat,” paparnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Tasikmalaya Roni Ahmad Syahroni mengatakan, pihaknya memiliki fungsi untuk penanganan sampah, intinya sangat apresiasi dengan adanya usulan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dari Bappemperda.

“Kita menyadari bahwa sampah adalah sesuatu yang harus ditangani bersama dan harus disikapi bukan sebagai masalah, karena sampah juga jika dikelola akan bernilai ekonomis,” paparnya.

Maka dari itu, tambah dia, dengan ranperda diatur bagaimana pengelolaan sampah, diharapkan pengelolaan sampah persentase jumlahnya semakin kecil. Bisa menjadi motivasi bagi masyarakat. “Jadi dengan adanya perda ini, sebagai regulasi, referensi dan acuan bagi masyarakat bahwa pengelolaan sampah ini tanggung jawab bersama,” kata dia.

Kepala Bidang (Kabid) Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Tasikmalaya H Endang Syahrudin menambahkan, untuk volume sampah per hari di Kabupaten Tasikmalaya mencapai hampir 900 ton.

“Yang tertangani di tiga wilayah Kecamatan Manonjaya, Ciawi dan Singaparna oleh pemerintah kalau keseluruhan hanya sekitar 7 persen atau 12 ton per hari dari keseluruhan 900 ton per hari,” paparnya.

Kata dia, pengelolaan sampah belum optimal karena keterbatasan sarana, dinas hanya mempunyai enam truk yang dioperasionalkan. Satu truk hanya mampu mengangkut sekitar 2 ton per hari.

“Dengan perda ini, pengelolaan sampah bisa dilakukan di RT-RW dan desa, dengan memberikan insentif ke RT-RW sebesar Rp 100-200 ribu, bisa cukup membantu. Bisa selesai lebih dari enam kubik per hari, jadi efisiensi anggaran dan bisa menggerakan dan memberdayakan masyarakat,” ujarnya, menambahkan. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: