Pemkab Tasik Dapat Duit dari Tera Ulang Rp57 Juta

Pemkab Tasik Dapat Duit dari Tera Ulang Rp57 Juta

radartasik.com, SINGAPARNA - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melaksanakan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di beberapa tempat di wilayah kabupaten.


“Tera ulang ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Sekarang pun masih berjalan, baik ke kecamatan ataupum ke perusahaan. Sebab, sudah terjadwal dari bulan Januari hingga akhir tahun bulan Desember,” ujar Plt Kepala Bidang Metrologi Agus Sutisna kepada Radar, Rabu (22/9/2021).

Agus mengungkapkan, sejauh ini sudah dilakukan pengujian alat ukur di antaranya dilaksanakan sidang kantor sebanyak 1.968 UTTP, sidang di kecamatan mencapai 6.936 UTTP, SPBU sebanyak 15, SPBE 2 dan ada sebanyak 5 perusahaan.

“Ribuan alat UTTP yang telah ditera ini, jumlah total retribusi yang dicapai sebanyak Rp 57.761.100. Kebetulan untuk target pendapatan asli daerah (PAD) melalui alat ukur ini mencapai Rp 40.000.000 setiap tahunnya. Dengan demikian, capaian retribusi telah melampaui target,” kata dia, menjelaskan.

Kata Agus, retribusi dari kegiatan tera dan tera ulang berpotensi akan terus mengalami peningkatan, sebab masih banyak potensi objeknya yang akan terus digali.

Jadwal untuk pelayan tahun ini telah dibuatkan sampai akhir tahun. “Tera ulang UPPT ini baru selesai dilaksanakan di 28 kecamatan. Sisanya sebanyak 11 kecamatan, masih berjalan dan dijadwalkan selesai sampai bulan Desember,” ucapnya.

Kata dia, tidak dimungkiri bila sudah lama tidak dilakukan perawatan, alat timbang bisa saja rusak dan dampaknya bisa mengurangi atau sebaliknya pada timbangan barang yang dijual.

Selain itu, untuk melindungi kepentingan umum di sektor industri dan perdagangan, ada jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran alat-alat UTTP.

Lanjut dia, alat ukur yang digunakan pelaku usaha, nantinya akan berstandar secara berkala, sehingga tidak merugikan baik pelaku usaha itu sendiri maupun konsumen. Pihaknya berkomitmen melindungi konsumen agar barang yang dibeli sesuai takaran.

“Kegiatan pelayanan tera dan tera ulang UTTP ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan demi menjamin keakuratan transaksi jual-beli masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya,” ucap dia.

Tambah Agus, pedagang atau masyarakat yang mempunyai timbangan dan perlengkapannya dilakukan tera ulang agar bisa berperilaku amanah. Hal ini dilakukan supaya konsumen percaya bahwa pedagang itu jujur dalam menggunakan timbangannya.

“Sebenarnya bisa saling menguntungkan baik pedagang maupun konsumen. Bagi konsumen, apa yang dibelinya bisa terpenuhi sesuai dengan ukuran, timbangan dan takarannya karena pedagang sudah tertib ukur,” kata dia.

“Secara khusus kegiatan tera ulang ini untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai arti pentingnya kejujuran dalam berniaga dan tanggung jawab dalam berusaha. Dengan demikian, konsumen merasa terlindungi hak-haknya,” kata Agus menambahkan. (obi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: