Dana Hibah 2020 Kabupaten Tasik Digarong, Kerugiannya Segini

Dana Hibah 2020 Kabupaten Tasik Digarong, Kerugiannya Segini

radartasik.com, TASIK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menegaskan masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, terkait kasus pemotongan hibah bantuan provinsi (banprov) tahun 2020 bagi lembaga atau yayasan pendidikan keagamaan Tatar Sukapura ini.


Penyidik Kejari terus melakukan pemeriksaan terhadap penerima atau pengurus yayasan yang mencapai 200 lebih lembaga tersebut. Termasuk memeriksa dan meminta keterangan oknum atau garong pemotong bantuan hibah tersebut.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya Donni Roy Hardi SH mengatakan perkembangan kasus pemotongan hibah bantuan provinsi (banprov) Jawa Barat terhadap lembaga pendidikan keagamaan masih berproses.

“Sejauh ini progresnya sedang dilaksanakan dan masih dihitung kerugian keuangan negara oleh BPK. Kita juga terus koordinasi dengan BPK, dan sempat ekspose termasuk pemeriksaan terhadap saksi atau penerima dari pengurus yayasan dan lembaga,” ujar Donni kepada Radar, Selasa (14/9/2021).

Termasuk, kata dia, sebagian oknum yang melakukan pemotongan terhadap hibah tersebut sudah diperiksa seperti EH dan rekannya. ”Kita terus melakukan pemeriksaan terhadap penerima yayasan yang kurang lebih ada 222 lembaga. Tetapi untuk ke arah penetapan tersangka belum,” tambah dia.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Tasikmalaya Asep Abdul Ropik SH mengungkapkan dari hasil komunikasi LBH Ansor dengan penyidik kejari. Bahwa Kejaksaan tengah fokus memeriksa pemotong hibah banprov inisial EH beserta rengrengannya.

“Informasi selanjutnya dalam kasus hibah bansos 2020, kejaksaan pun mendapat arahan dari BPK untuk percepatan pemeriksaan para lembaga atau yayasan penerima banprov 2020,” tuturnya.

Menurut Asep, Kejari bahkan dalam satu hari kurang lebih memeriksa 25-50 lembaga sesuai jam pemanggilan. “Intinya, kejaksaan akan segera memeriksa pemotong hibah, dan sudah ada komitmen dengan BPK. Bagi lembaga yang tidak mengaku ada potongan akan dicek fisik langsung oleh BPK,” paparnya menceritakan.

Asep pun mendapat informasi jika pemotongan hibah banprov 2020 tersebut, telah merugikan negara kurang lebih senilai Rp 7 miliar. ”Katanya kerugiannya mencapai Rp 7 miliar lebih, dan kita akan kawal terus sampai tuntas kasus subarkah ini,” dorong dia.

Sementara itu, Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Agus Bahtiar menyebutkan kasus hibah banprov 2020 ini, ditindaklanjutinya oleh Pemerintah Provinsi Jabar. “Para penerima atau lembaga yayasan di Kabupaten Tasikmalaya sebagai penerima manfaat saja,” tambah dia.

Seperti diketahui, pemotongan bantuan hibah bagi yayasan atau lembaga di Kabupaten Tasikmalaya seperti sudah membudaya. Di kala publik sempat digegerkan kasus manipulasi dana hibah Tahun 2018, kini bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 pun terjadi pemotongan mulai 45 sampai dengan 50 persen.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Provinsi Jawa Barat atas pengelolaan keuangan Tahun 2020. Kabupaten Tasikmalaya merupakan daerah terbesar yang mendapat bantuan hibah terhadap lembaga, yakni dengan total 222 penerima dengan alokasi bantuan sebesar Rp 41.081.388.820,00.

Kemudian BPK melakukan konfirmasi secara uji petik kepada 30 lembaga penerima hibah sebesar Rp 8.476.868.000,00, pada empat kecamatan yakni Sukarame, Sodonghilir, Sariwangi dan Sukaraja untuk memastikan bahwa hibah telah tepat sasaran dan tepat jumlah.

Namun, pada hasil konfirmasi ditemukan terdapat 19 lembaga penerima hibah yang menyatakan dari besaran nilai hibah yang seharusnya diterima, dilakukan pemotongan oleh pihak tertentu sebesar 45 sampai dengan 50 persen, dari total yang harus diterima 19 lembaga tersebut sekitar Rp 3,2 miliar.

Pihak tertentu itu, merupakan orang yang menawarkan bantuan hibah kepada calon penerima termasuk menyiapkan usulan proposal beserta dokumen persyaratan.

Setelah ditetapkan sebagai penerima hibah dan sudah diajukan proposal pencairan, pihak tersebut memberikan informasi besaran hibah yang akan diterima kepada penerima hibah sekaligus meminta bagian dari nilai realisasi hibah yang diterimanya.

Proses pemotongan pun dilakukan saat penarikan dana hibah oleh pihak penerima. Beberapa penerima hibah yang diwawancarai BPK, menyatakan pihak yang melakukan pemotongan tersebut mendampingi penerima hibah pada saat melakukan penarikan dana hibah yang telah ia terima di rekening.

Kemudian penerima hibah langsung memberikan pihak tertentu tersebut, dengan penyerahan uang yang dilakukan di lokasi yang ditentukan pihak pemotong.

Selanjutnya beberapa penerima hibah menyatakan bahwa atas uang yang telah diterima dan dicairkan oleh penerima, dikumpulkan kepada satu orang koordinator untuk kemudian diserahkan kepada pihak tertentu. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: