Kejaksaan Pastikan Para Tersangka Kasus Sunat Dana Hibah Tak Kabur

Kejaksaan Pastikan Para Tersangka Kasus Sunat Dana Hibah Tak Kabur

radartasik.com, SINGAPARNA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya pastikan kesembilan tersangka kasus pemotongan Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kooperatif dan tidak melarikan diri. Hal itu diungkapkan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Donny Roy Hardi SH kepada Radar, Kamis (9/9/2021).


Dia mengatakan, ketika para tersangka dipanggil untuk keperluan pemenuhan keterangan dan pemeriksaan dalam pengembangan kasus ini selalu hadir.

“Sejauh ini para tersangka kooperatif semua, ketika dimintai keterangan atau untuk kebutuhan pemeriksaan datang ke kantor kejaksaan. Pokoknya, sejauh yang kita panggil, mereka hadir dan kooperatif ada ke kantor ketika dipanggil. Untuk memenuhi pemanggilan oleh penyidik kejaksaan,” ujarnya kepada Radar, kemarin.

Sementara itu, kata dia, soal kabar bahwa para tersangka pemotongan hibah ini ada yang sudah tidak terlihat di lingkungannya, kejaksaan tidak mempermasalahkan ketika para tersangka ini ketika dipanggil kooperatif dan ada memenuhi pemanggilan.

“Namun ketika tidak hadir saat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan maka ada sanksi pidana terhadap para tersangka ini. Yang jelas sejauh ini, para tersangka pemotongan hibah tetap kooperatif,” tambah dia.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Yayat Hidayat SH menambahkan, perkembangan kasus pemotongan hibah ini ada salah satu tersangka yang melakukan penyetoran kerugian keuangan negara ke kantor kejaksaan.

“Jadi pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus pemotongan hibah, terus berlangsung dan oleh tersangka dikembalikan,” tambah dia.

Dia menambahkan, untuk pemberkasan perkara kasus hibah ini terus dilengkapi dan diupayakan targetnya bisa dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung secepatnya. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: