Uu-Ade Diminta Bicara Soal Kasus Sunat Dana Hibah
Reporter:
syindi|
Kamis 09-09-2021,12:30 WIB
radartasik.com, SINGAPARNA — Kasus pemotongan Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 terjadi pada era kepemimpinan Uu Ruzhanul Ulum dan Ade Sugianto. Maka dari itu, para pemimpin di era tersebut diminta angkat suara menjelaskan polemik persoalan pemotongan hibah itu. Hal itu diungkapkan Ketua Gabungan Anak Zalanan (GAZA) Tasikmalaya Iim Imanuloh kepada Radar, tadi malam.
Menurut Iim, kasus pemotongan hibah 2018 merupakan persoalan lanjutan. Di mana pada tahun sebelumnya pemotongan hibah pun terjadi dan menjerat sekretaris daerah beserta para ASN di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.
“Artinya era kepemimpinan Uu-Ade ini banyak persoalan terkait hibah, termasuk adanya pemotongan dan kasus hukumnya sudah inkrah. Termasuk yang sedang ramai saat ini (hibah 2018),” ujar dia, menjelaskan.
Kata Iim, bupati pada waktu itu, Uu Ruzhanul Ulum harus memberikan penjelasan terkait banyaknya persoalan dalam kasus realisasi anggaran bantuan hibah. Termasuk harus dijelaskan juga kenapa anggaran hibah pada 2018 angkanya fantastis mencapai Rp 139 miliar.
“Kami juga mempertanyakan kepada pemerintah daerah kenapa anggaran hibah 2018 jumlahnya luar biasa, urgensinya seperti apa bisa mengalokasikan sebesar itu, padahal masih banyak pembangunan yang terbengkalai. Sementara pada kenyataannya atau realisasinya banyak bermasalah dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujar dia, menjelaskan.
Sebelumnya, Ketua Umum HMI Cabang Tasikmalaya Andi Ferdiana mengatakan, persoalan pemotongan hibah di Kabupaten Tasikmalaya ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Karena, hampir setiap tahun selalu terulang. Termasuk beberapa tahun ke belakang sudah menyeret pejabat dan beberapa aparatur sipil negara (ASN).
“Kami sangat mendorong agar pihak kejaksaan dapat segera menunaikan tugas tersebut sampai tuntas. Apakah kasus ini hanya beberapa nama itu saja, pertanyaannya apabila kejadian ini terus berulang jangan-jangan gurita atau aktor utama atas kasus ini masih ada di dalamnya (berkeliaran),” kata dia, menjelaskan.
Dia mengatakan, rent seeking atau pemburu rente merupakan cara mencari keuntungan yang mudah didapatkan dan dinikmati oleh beberapa kelompok orang. Sebab, memiliki proteksi atau previlege yang diberikan oleh pemerintah. Sementara dalam kaca mata ekonomi politik menjadikan kontotasi yang negatif.
“Urusan publik hanya dinikmati oleh beberapa kelompok di dalamnya. Fenomena inilah yang terjadi di dalam pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya, karena kejadian tersebut bukan lah yang pertama kalinya, melainkan selalu berulang,” kata dia
Lanjut dia, kejadian yang terus berulang dan tersistematis harus diubah. Hal tersebut kembali bagaimana peranan pemerintah yang bersih dan tertib, sebagaimana semangat reformasi birokrasi yang selalu digaungkan, maka untuk menjadi efek jera yang berkelanjutan kasus ini harus dibongkar sampai ke akarnya.
“Proses hukum harus dijalankan secara sepenuhnya dan diadili seadil-adilnya. Beberapa nama yang muncul perlu ditertibkan sebagaimana undang-undang yang mengatur di dalamnya. Maka dari itu, peranan yudikatif sangat lah penting,” kata dia.
(yfi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: