Gaza: Hasil Investigasi, Beberapa Tersangka Sunat Dana Hibah Menghilang
Reporter:
syindi|
Senin 06-09-2021,10:30 WIB
radartasik.com, SINGAPARNA — Sampai saat ini para tersangka pemotongan bantuan Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran para tersangka melarikan diri atau mendapatkan intervensi dari pihak-pihak yang terkait.
Seperti yang diungkapkan Ketua Gabungan Anak Zalanan (GAZA) Tasikmalaya Iim Imanuloh. Menurut dia, pihaknya sangat khawatir dan penuh tanda tanya ketika kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap para tersangka pemotongan hibah ini.
“Dalam hal menyelesaikan kasus korupsi hibah tahun 2018 ini (kejaksaan dinilai. Red) kurang serius. Jadi untuk tersangkanya baru diumumkan saja dan belum dilakukan penahanan,” ujarnya kepada Radar, Minggu (5/9).
Menurut dia, ada beberapa kekhawatirkan ketika kejaksaan belum mengamankan dan menahan para tersangka pemotongan hibah ini. Di antaranya, jika tidak ditahan khawatir para tersangka ini melarikan diri atau menghilang dari wilayahnya.
“Kekhawatiran itu sudah terjadi, saya investigasi ke kecamatan-kecamatan di mana para tersangka tinggal. Informasi yang masuk beberapa tersangka ini sudah tidak ada di rumahnya setelah ditetapkan tersangka. Kami meminta kejaksaan segera bertindak dan memastikan keberadaan tersangka,” ujar dia, menjelaskan.
Kemudian, lanjut dia, kekhawatiran selanjutnya adalah adanya intervensi dari berbagai pihak terhadap para tersangka supaya tidak membongkar fakta yang sebenarnya.
“Kita ketahui bersama kalau para tersangka ini ada yang menjadi pengurus partai politik, di mana pengurus partai ini ada pimpinannya. Jadi kami sangat khawatir mereka ini diintervensi kalau masih berkeliaran bebas,” kata dia, menambahkan.
Maka dari itu, kata dia, penahanan ini sangat penting dilaksanakan supaya proses hukum bisa cepat diselesaikan dan diharapkan munculnya tersangka baru yang merupakan aktor utama dalam pemotongan bantuan hibah ini.
Menurut dia, aparat penegak hukum ini jangan tebang pilih dalam proses hukum. Di mana ketika proses penanganan hukum hibah ini, ada kasus lain baik di kepolisian atau yang lainnya tetap para tersangkanya dilakukan penahanan.
“Jadi jangan terkesan tebang pilih dan hanya penetapan tersangka saja, sementara kepastian penahahan para tersangkanya belum ada kejelasan atau hanya formalitas untuk menutup riak-riak di masyarakat atau publik. Kami minta jangan hanya sebatas untuk meredam riak-riak di masyarakat,” paparnya.
“Jadi intinya GAZA kecewa dengan penegakkan hukum di Kabupaten Tasikmalaya. Ketika ada tersangka yang hanya mencuri sandal atau lainnya langsung ditahan, ini yang mencuri uang rakyat setelah ditetapkan tersangka malah belum ditahan,” tambah dia.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Tasikmalaya Asep Abdul Ropik SH menambahkan, pihaknya dalam penanganan kasus hibah baik 2018 yang sudah ditetapkan para tersangkanya, maupun hibah tahun 2020 yang sedang ditangani, kejaksaan harus serius jangan pandang bulu.
“Ketika hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas maka, penegakkan supermasi hukum dipertanyakan, jangan sampai terjadi dalam penanganan kasus pemotongan hibah ini. Diharapkan kejaksaan segera melakukan penahanan agar publik tidak bertanya-tanya,” tambah dia.
Sebelumnya, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Donny Roy Hardi SH mengatakan, pihaknya tetap mengacu berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor-OT.0202. 25 Agustus 2021, karena ada Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) intinya belum diizinkan menerima tahanan baru. “Karena kapasitas ruang isolasi penuh,” ujarnya kepada Radar, Selasa (31/8/2021).
Kata dia, walaupun para tersangka pemotongan hibah ini tidak dilakukan penahanan akibat surat edaran dirjen pemasyarakatan tersebut, tetap diawasi untuk tetap kooperatif dan tidak melakukan tindak pidana atau melarikan diri.
(dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: