Soal Perusakan Masjid Ahmadiyah, Begini Kata Komnas HAM
radartasik.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam dan mengutuk tindak pengrusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.
Komnas HAM menegaskan pengrusakan masjid Ahmadiyah merupakan perbuatan melanggar HAM dan hukum.
Komnas HAM menyesalkan tindakan pengrusakan masjid yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan agama dan pelaksanaan SKB 3 menteri tentang Ahmadiyah.
“Komnas HAM mengecam keras dan mengutuk tindakan pengrusakan tersebut karena bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam keterangan tertulisnya, Jumat (03/09/21).
Menurutnya, peristiwa pengrusakan masjid Ahmadiyah di Sintang telah mencederai nilai-nilai hak asasi manusia, khususnya kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Ia mengatakan, hak beragama, hak berkeyakinan, dan hak atas rasa aman seharusnya dihormati oleh setiap warga negara Indonesia karena dilindungi oleh negara.
“Peristiwa hari ini bukan berdiri sendiri, tetapi diawali dengan serangkaian kebijakan dan aktivitas, baik yang dilakukan oleh jajaran Forkompimda Kabupaten Sintang maupun serangkaian ujaran kebencian dan ajakan kekerasan lewat internet,” jelas Beka.
Menurut Beka, selama sebulan terakhir, Komnas HAM bersama pihak lain sudah mencoba mencegah eskalasi konflik dan mengupayakan mediasi sebagai jalan penyelesaian.
“Tetapi ternyata diabaikan karena ketidaktegasan Pemerintah Kabupaten Sintang dan aparat hukum terkait,” cetusnya.
Oleh karena itu, Komnas HAM meminta aparat penegak hukum bertindak tegas kepada seluruh pelaku pengrusakan dan pelaku penyebaran ujaran kebencian dan ajakan kekerasan di internet.
“Komnas HAM meminta kepada aparat penegak hukum dan jajaran pemerintahan kabupaten Sintang untuk menjamin keamanan seluruh jemaah Ahmadiyah di Sintang sekaligus memulihkan seluruh hak kostitusional yang dimiliki,” tandasnya. (pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: